Berita Kediri Hari Ini
Alasan Ferry Irawan Salami Jaksa Usai Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara KDRT
Terdakwa Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menganiaya istrinya, Venna Melinda, pada sidang di PN Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG,.COM, KEDIRI - Jefry Simatupang, penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan, memberikan komentar berkaitan tindakan kliennya yang langsung menyalami jaksa penuntut umum (JPU) usai menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Menurut Jeffry Simatupang, tindakan yang kliennya menunjukkan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Klien menghormati tugas dan fungsi JPU, walaupun menurut kami tuntutannya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi kami tetap menghormati tuntutan tersebut," ungkap Jeffry Simatupang pada Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Ayu Lidia Jadi Pengedar Sabu di Surabaya Usai Kenal Lelaki Lewat Facebook
Baca juga: Sindiran Pedas Nursyah, Anak Indah Permatasari Diberi Gelang Emas Oleh Besan: Sekalian Helikopter!
Sebelumnya terdakwa Ferry Irawan, usai mengikuti persidangan perkaranya di PN Kota Kediri langsung menyalami Yuni Priyono dan Maria, tim jaksa penuntut umum Kejari Kota Kediri.
Begitu majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Ferry Irawan langsung bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menyalami jaksa penuntut umum.
Setelah menyalami, Ferry Irawan sempat menanyakan sesuatu kepada jaksa. Namun tidak jelas materi yang disampaikannya.
Sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menganiaya istrinya, Venna Melinda, pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Baca juga: Penyebab Wajah Dewi Perssik Bengkak Terjawab Bukan Oplas, Gak Terima Disebut Tak Percaya Diri
Baca juga: UPDATE KEBAKARAN MALANG PLAZA, Satpam Sempat Dengar Suara Aneh
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan sendiri atau bersama dengan penasehat hukumnya.
Latar Belakang Kasus
Ferry Irawan berstatus tersangka menjalani masa penahanan di Mapolda Jatim, sejak Senin (16/1/2023).
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.