Kronologi Mobil Nyangkut di Rel Saat Kereta Api Mau Lewat, Nyaris Tertabrak sampai Didorong Warga

Kronologi mobil nyangkut di rel saat kereta api mau lewat, nyaris tertabrak sampai didorong warga, viral di medsos

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @dramakrlcommuterline
Sebuah mobil nyangkut di rel saat kereta mau lewat di kawasan Jakarta Selatan. Kronologi mobil nyangkut di rel saat kereta api mau lewat, nyaris tertabrak sampai didorong warga. 

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

2. Mendahulukan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: 8 Penumpang Kereta Api Tanpa Tiket Sesuai Relasi Bisa Diturunkan di Mana Saja

Baca juga: Kisah Pramugari KAI Asal Jember Rayakan Lebaran di Kereta Api, Rela Tidak Bisa Kumpul Keluarga

Artikel Kompas.com 'Jangan Asal, Ini Aturan Lewat Perlintasan Kereta Api'

Ilustrasi. Perlintasan Kereta Api
Ilustrasi. Perlintasan Kereta Api (TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang.

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.

Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved