Kronologi Mobil Nyangkut di Rel Saat Kereta Api Mau Lewat, Nyaris Tertabrak sampai Didorong Warga
Kronologi mobil nyangkut di rel saat kereta api mau lewat, nyaris tertabrak sampai didorong warga, viral di medsos
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: 8 Penumpang Kereta Api Tanpa Tiket Sesuai Relasi Bisa Diturunkan di Mana Saja
Baca juga: Kisah Pramugari KAI Asal Jember Rayakan Lebaran di Kereta Api, Rela Tidak Bisa Kumpul Keluarga
Artikel Kompas.com 'Jangan Asal, Ini Aturan Lewat Perlintasan Kereta Api'

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang.
Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.
Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
kronologi mobil nyangkut di rel
mobil nyangkut di rel
kereta api Bandara
Stasiun Sudirman
Manggarai
Jakarta Selatan
viral di sosial media
kereta api
suryamalang
DAFTAR Harga Tiket Arema FC di Stadion Kanjuruhan Mulai Rp125 Ribu, 5 Kategori dan Perbedaannya |
![]() |
---|
Inilah 8 Desa di Kabupaten Nagekeo NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
SINOPSIS Merah Putih One For All Film Animasi Rp6,7 M Jadi Cibiran Bak Proyek Tugas Sekolah |
![]() |
---|
Cek BSU Guru 2025 Rp600 Ribu dan Insentif Rp2,1 Juta, Ini 5 Syarat Aktivasi Rekening Penerima |
![]() |
---|
Pengakuan Prada Lucky Namo Sebut Beberapa Petinggi di Barak TNI Pelaku Penganiayaan, Sang Ibu Murka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.