Malang Plaza Terbakar

Pemkot Malang Upayakan Penguatan Pengawasan Gedung Setelah Malang Plaza Terbakar

Pemerintah Kota Malang telah memulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Gedung pada pekan ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Kondisi lantai dasar Malang Plaza yang terdampak kebakaran pada Selasa dini hari. 

SURYAMALANG.COM|MALANGPemerintah Kota Malang telah memulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Gedung pada pekan ini. Ranperda Penyelenggaraan Gedung salah satunya akan mengatur keamanan gedung dari bahaya kebakaran.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan Ranperda tersebut juga akan mengatur bagaimana mekanisme pengawasan terhadap keamanan gedung. Hal tersebut dianggap Sutiaji cukup penting karena menyangkut nyawa manusia.

“Kenapa ini harus diatur, karena berkaitan dengan masalah nyawa. Kalau ada yang tidak melaksanakan aturan, kan ini berkaitan dengan nyawa. Maka kami mendorong DPR, agar nanti ketika menjadi produk hukum bisa maksimal,” ujar Sutiaji.

Pengawasan akan memiliki peran penting untuk memastikan keamanan manusia dan gedung. Mitigasi terhadap potensi yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu bisa dipetakan sehingga penanganannya bisa maksimal. Sektor pengawasan, kata Sutiaj mengambil peran penting karena bergerak sebelum terjadinya peristiwa.

“Sekarang, pengawasan ini ingin memberi mitigasi untuk bangunan yang melanggar, ini mengacu ke UU Cipta Kerja. Harapannya, fungsi pengawasan bangunan semakin kuat,” ujarnya.

Dikatakan Sutiaji, sebelumnya sudah ada regulasi yang mengatur sertifikasi keamanan gedung. Terkadang, orang-orang lalai untuk menjaga keamanan sesuai aturannya. Maka dari itu, pengawasan perlu diperkuat untuk menghindari potensi adanya korban jiwa jika terjadi sesuatu di gedung.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengharapkan aturan yang disusun tersebut bisa menguatkan aturan sistem keamanan gedung. Peristiwa kebakaran yang melanda Malang Plaza bisa menjadi momentum tersendiri untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di dalam gedung.

"Dengan kejadian kemarin, maka ada hal yang perlu diperbaiki. Supaya tidak ada lagi gedung yang tidak menyiapkan sistem pemadam kebakaran dan lainnya,” ujar Made.

Berdasarkan informasi yang ia terima dan baca selama ini, sistem keamanan di malang Plaza kurang maksimal. Kondisi itu seharusnya tidak terjadi menurut Made.

"Informasi yang saya dengar, Malang Plaza itu karena bangunan tua, jadi tidak disiapkan prasarana yang lengkap. Terutama dari internal mereka, antisipasi awal untuk pemadam kebakaran dan sisi pengamanan belum lengkap. Sehingga ini tidak boleh terjadi lagi, cukup sekali," tegas Made.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, adanya Perda ini akan menguatkan peran Damkar Kota Malang. Saat ini, Damkar Kota Malang belum memiliki kemampuan untuk mengatasi kebakaran di gedung berlantai 12 dan seterusnya. Melalui aturan yang disusun, diharapkan bisa melengkapi kebutuhan Damkar.

"Saya sudah sampaikan siapapun Pansusnya agar harus ada antisipasi awal terhadap gedung bertingkat di atas 12 lantai,” tegas Made. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved