Berita Surabaya Hari Ini

Jalur Prestasi dalam PPDB Jatim, Siswa Harus Teliti Menghitung Poin Sertifikat

Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan pemerintah atau pihak swasta.

Editor: Yuli A
ISTIMEWA
ilustrasi 

Reporter: Mohammad Zainal Arif

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -  Jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sorotan utama masyarakat. Jalur ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMP dengan prestasi yang baik di tingkat kabupaten/kota hingga internasional untuk masuk SMA/SMK negeri di Jawa Timur tanpa memperhatikan jarak rumah atau nilai akademik.

Namun, untuk dapat masuk melalui jalur ini, masyarakat atau calon peserta didik baru harus teliti dalam menghitung poin sertifikat prestasi yang telah diraih. Setiap tingkatan sertifikat prestasi yang diperoleh akan memiliki poin yang berbeda dalam seleksi PPDB melalui jalur prestasi hasil lomba.

Alfian Majdi, Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim, menjelaskan bahwa kuota jalur prestasi hasil lomba diberikan sebanyak 5 persen, dengan rincian 2 persen untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non-akademik. Dengan kuota tersebut, proses seleksi akan berjalan ketat.

"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional," jelas Alfian kepada SURYA.co.id, Sabtu (19/5/2023).

Oleh karena itu, Alfian menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk teliti dan mengetahui berapa poin yang diperoleh dari sertifikat prestasi anak mereka agar dapat lolos dalam seleksi PPDB melalui jalur prestasi hasil lomba.

Sebagai contoh, poin prestasi berjenjang individu juara 1 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 16 poin, tingkat provinsi 32 poin, tingkat nasional 64 poin, dan tingkat internasional 128 poin.

Selanjutnya, prestasi berjenjang individu juara 2 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 8 poin, tingkat provinsi 16 poin, tingkat nasional 32 poin, dan tingkat internasional 64 poin.

Bagi prestasi berjenjang individu juara 3 di tingkat kabupaten/kota, poin yang diperoleh adalah 4 poin, tingkat provinsi 8 poin, tingkat nasional 16 poin, dan tingkat internasional 32 poin.

Alfian menjelaskan bahwa besaran poin pada jalur prestasi hasil lomba berbeda antara berjenjang dan tidak berjenjang. Siswa yang memiliki prestasi berjenjang memiliki peluang lebih besar. Sebagai contoh, untuk prestasi lomba tidak berjenjang individu, juara 1 di tingkat kabupaten/kota hanya mendapatkan 8 poin, tingkat provinsi 16 poin, tingkat nasional 32 poin, dan tingkat internasional 64 poin.

Untuk juara 2, prestasi kabupaten/kota hanya mendapatkan 4 poin, tingkat provinsi 8 poin, tingkat nasional 16 poin, dan tingkat internasional 32 poin.

Selanjutnya, juara 3 di tingkat kabupaten/kota hanya mendapatkan 2 poin, tingkat provinsi 4 poin, tingkat nasional 8 poin, dan tingkat internasional 16 poin.

Pada jalur prestasi hasil lomba beregu, juara 1 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 8 poin, tingkat provinsi 16 poin, tingkat nasional 32 poin, dan tingkat internasional 64 poin. Untuk juara 2, poin yang diperoleh adalah 4 poin (tingkat kabupaten/kota), 8 poin (tingkat provinsi), 16 poin (tingkat nasional), dan 32 poin (tingkat internasional). Sedangkan juara 3 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 2 poin, tingkat provinsi 4 poin, tingkat nasional 8 poin, dan tingkat internasional 16 poin.

"Siswa yang memiliki prestasi berjenjang memiliki peluang lebih besar. Namun, hanya dua siswa yang dapat lolos jika memiliki prestasi beregu. Namun, dengan catatan harus ada prestasi pendukung yang dilampirkan. Misalnya, jika peserta PPDB memiliki prestasi voli, prestasi pendukung tersebut dapat dilampirkan. Persaingan dan seleksinya cukup ketat, dan maksimal hanya dua anak per sekolah," ujarnya.

Sementara untuk prestasi kompetisi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, lembaga swasta, berjenjang atau tidak, semuanya akan dihitung sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) tahun 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved