Berita Surabaya Hari Ini

Jalur Prestasi dalam PPDB Jatim, Siswa Harus Teliti Menghitung Poin Sertifikat

Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan pemerintah atau pihak swasta.

Editor: Yuli A
ISTIMEWA
ilustrasi 

"Jika sertifikat tidak mencantumkan jenjang lomba, kepala sekolah wajib mencantumkan keterangan jenjang lomba dan juara dalam sertifikat. Jika peserta didik baru merupakan delegasi sekolah, poin tetap akan dihitung. Namun, poin tersebut akan disetarakan dengan juara 3 pada prestasi tidak berjenjang," terangnya.

Sebagai contoh, jika sebuah tim basket mendaftar ke SMAN 2 Surabaya, sekolah yang dipilih akan mengambil dua anak. Padahal, prestasi lima anak tersebut setelah dijumlahkan poinnya sama.

"Untuk unggul, mereka harus mencantumkan piagam lain atau bisa juga melampirkan sertifikat delegasi. Jika tidak ada sertifikat, mereka cukup melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan pernah menjadi delegasi," tambahnya.

Alfian juga memperingatkan bahwa jalur prestasi hasil lomba seringkali menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan. Hal ini disebabkan oleh siswa yang tidak menghitung poin yang diperoleh oleh teman-temannya yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

"Jadi, penting untuk teliti dalam menghitung poin pada jalur prestasi hasil lomba," ungkapnya

Perlu diketahui, PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur akan dimulai pada 5 Juni mendatang dengan tahapan yang meliputi pembukaan sistem PPDB pada 12 Juni, pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru melalui situs ppdb.jatimprov.go.id, dan pendaftaran jalur prestasi hasil lomba secara online pada 19-20 Juni 2023.

"Tahun ini, kami juga memfasilitasi masyarakat untuk melihat nilai akreditasi sekolah asal dan nilai indeks sekolah asal dengan memasukkan NPSN sekolah," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved