Berita Malang Hari Ini

Pro dan Kontra Pengguna Kendaraan Soal Tilang Manual di Kabupaten Malang

Namun, karena adanya pelanggaran yang tidak tercover oleh tilang ETLE, maka polisi mulai memberlakukan kembali tilang manual. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Polresta Malang Kota
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Para pengguna kendaraan bermotor bersikap pro dan kontra terhadap pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Malang.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Malang telah menerapkan tilang electronic traffict law enforcement (ETLE) di simpang empat Kepanjen dan dengan mobil Incar. 

Namun, karena adanya pelanggaran yang tidak tercover oleh tilang ETLE, maka polisi mulai memberlakukan kembali tilang manual


Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, menurut Aisyah Nawangsari, salah satu warga Kecamatan Gondanglegi mengatakan dapat memberikan kedisiplinan bagi pengendara. 


"Kalau aku melihat, jika tidak ada tilang manual pengendaran mungkin akan seenaknya di jalan. Dengan adanya tilang manual nanti bisa lebih berhati-hati dalam berkendara," ucap Aisyah, Senin (21/5/2023).


Meskipun membawa dampak positif, menurutnya tilamg manual juga menimbulkan kesan negatif. Terutama bagi pihak kepolisian. 


Dikatakan Aisyah, dengan adanya tilang manual memungkinkan terjadinya tindakan pungutan liar (Pungli) dari oknum yang tidak bertanggungjawab.


"Takutnya ada pungli, karena tidak ada yang mengawasi. Nanti malah bisa-bisa disalahgunakan oleh onkum tidak bertanggungjawab," timpanya. 


Selain itu, dengan adanya tilang manual dirasakan oleh Aisyah cukup menyita waktu dalam berkendara. Terlebih ketika seseorang sedang tergesa-gesa namun harus terhenti karena ada tilang di jalan.


Aisyah menambahkan, pernah mendapatkan pengalaman terkena tilang manual beberapa tahun lalu. Yakni pada tahun 2017.


"Waktu itu aku membonceng temen dari UB ke Matos, karena temenku nggak pake helm, tiba-tiba sudah dibuntuti polisi. Aku disuruh berhenti terus dikasih surat tilang," imbuhnya. 


Terkait tilang ETLE, Aisyah mengaku selama melakukan perjalanan di jalan arteri Kabupaten Malang maupun di simpang empat Kepanjen yang sudah terpasang kamera ETLE, belum pernah mendapatkan surat tilang. 


Dikonfirmasi secar terpisah, Ashaq warga Kecamatan Bululawang terkait kembalinya tilang manual perlu dilakukan sosialisasi sebelumnya. 


Meskipun sebelumnya ia belum pernah mendapatkan tilang elektronik, namun ia pernah mendengar kerabat dekatnya mendapatkan kiriman surat tilang.


"Kerabat pernah kena tilang ETLE dari mobil incar. Pas itu orangnya cuma pergi ke rumah tetangga yang memang ada di jalan desa. Orangnya memang benar tidak pakai helm. Tapi tiba-tiba datang surat tilang ke rumahnya," jelasnya. 


Dengan adanya tilang ETLE seperti yang terjadi pada kerabatnya, Ashaq menyayangkan tilang seperti itu. 


"Menurut saya yang perlu ditekankan adalah pencegahan. Kenapa jelas-jelas melanggar tapi tidak dikasih tahu saat itu juga," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved