Berita Malang Hari Ini

Ratusan Pemuda dan Motor Diamankan Polres Malang saat Gerebek Aksi Balap Liar di Jalibar Kepanjen

Setidaknya 308 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda 4 berupa mobil pikap yang diangkut dan dibawa ke Mapolres Malang saat gerebek balap liar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Ratusan kendaraan tidak sesuai standart diamankan saat digunakan untuk balap liar di Jalibar, Kepanjen, Sabtu (27/5/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ratusan kendaraan motor yang disinyalir terlibat dalam balap liar di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang, Sabtu (27/5/2023) dini hari.

Setidaknya terdapat 308 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat berupa mobil pikap yang diangkut dan dibawa ke Mapolres Malang.

Patroli skala besar ini dilakukan atas aduan masyarakat adanya indikasi balap liar di Jalibar yang meresahkan hingga mengganggu pengendara.

Baca juga: Maling Kotak Amal Warga Donomulyo Malang Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi di 3 Masjid dan Musala

"Dari hasil pengaduan masyarakat dalam Jumat curhat, beberapa masyarakat di Kepanjen melaporkan ada indikasi balap liar," ucap Kabag Ops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan.

Usai menerima laporan dari masyarakat, 73 personel petugas gabungan turun langsung untuk mengamankan.

Bagus mengatakan, jika biasnaya balap liar dilakukan setiap malam minggu, namun kini dilaksanakan pada Jumat Malam.

"Berdasarkan informasi dari petugas, ini ada info bahwa pelaku balap liar terjadi pergeseran hari," ucapnya. 

Dari hasil operasi, polisi telah mengamankan kendaraan motor beserta pemiliknya sebanyak 468 pengendara.

Mereka dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

Dari hasil pendataan, mereka tak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Malang saja.

Melainkan ada yang berasal dari wilayah Blitar.

Bahkan sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan pelajar.

"Anak dibawah umur pelajar SMP kurang lebih 35 persen, lalu ada SMA/SMK 20 persen, sisanya di luar itu," sebutnya.

Baca juga: Toko HP Jalan MT Haryono Kota Malang Jadi Korban Maling dengan Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

Usai dilakukan pendataan dan pembinaan, selanjutnya kendaraan akan diamankan dan dikenakan tilang.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambilnya harus melengkapi spare part kendaraan sesuai standartnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved