Berita Malang Hari Ini

Mama Muda di Singosari Tega Aniaya Sundut Rokok 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Masih 4 Tahun

Ulah kejam mama muda di Singosari pada anak kandungnya, bocah berusia 4 tahun diketahui mengalami luka akibat sundutan rokok di bagian mulutnya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ibu yang tega sundut rokok ke tubuh 2 anaknya jadi tersangka kasus KDRT a, Rabu (31/5/2023) 

Selanjutnya, apabila korban telat pulang dan hasil jualan tidak sesuai yang diharapkan Rani dan Roni, maka ASA akan dihukum. Hukuman tersebut diberikan oleh Rani dan Roni.

"Adapun hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan yaitu dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban anak yaitu antara kedua kaki serta tangan korban," papar Wisnu.

Selain itu, Roni juga pernah memberikan hukuman dengan menyabetkan kabel listrik maupun penggaris besi ke tubuh korban bahkan adiknya.

Pada Selasa (8/5/2023), ketika ASA berjualan keliling bertemu dengan kakeknya yakni Ahmad. 

Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.

Kemudian ASA menceritakan kepada Firman atas tindakan kekerasan yang ia terima sejak perceraian ayahnya.

"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," kata Wisnu. 

Oleh petugas kepolisian langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Sedangkan kedua anaknya dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum yaitu untuk korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.

Kemudian luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.

Lalu untuk AER dari hasil visumnya mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.

"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disudutkan ke korban," imbuhnya.

Kini Rani dan Roni dijerat sebagai pelaku KDRT dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.

Kemudian disangkakan juga Pasal 80 ayat 1 dan 2  juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana untuk pasal yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved