Kabupaten Malang

Masih Ada 85 Titik Area Blank Spot di Kabupaten Malang, Tersebar di 79 Desa 19 Kecamatan

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Malang, per September 2025, ada sebanyak 85 titik area blank spot.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
ILUSTRASI BLANK SPOT - 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Beberapa wilayah Kabupaten Malang masih ada yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi atau disebut dengan area blank spot.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Malang, per September 2025 ada sebanyak 85 titik area blank spot.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi dan Komunkasi (TIK) Kominfo Kabupaten Malang, Linden Suryawan mengatakan jumlah titik blank spot tersebut tersebar di 79 desa 19 kecamatan.

Meliputi Kecamatan Ampelgading, Bantur, Dampit, Donomulyo, Gedangan, Jabung, Kasembon, Ngajum, Ngantang, Pagak, Poncokusumo, Pujon, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak, dan Wonosari.

"Angka ini dimunginkan akan bertambah sesuai dengan hasil survey lapangan selanjutnya," kata Linden kepada Suryamalang.com, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan penyebab blank spot karena kondisi geografisnya.

Seperti di Kabupaten Malang yang sebagian besar topografinya berupa pegunungan dan lembah.

Selain karena faktor geografis, penyebab lainnya yaitu karena kepadatan penduduk pada suatu area yang belum memenuhi perhitungan investasi provider telekomunikasi. 

Dijelaskannya, kondisi ini bisa saja terjadi meskipun suatu desa sudah tercover sinyal internet apapun medianya, baik itu melalui sinyak 4G GSM maupun Wifi.

"Adapun untuk jaringan fiber optik (FO) memang belum tesebar merata di desa-desa yang ada di Kabupaten Malang," jelasnya.

Agar seluruh titik blank spot bisa terakses jaringan internet, Kominfo Kabupaten Malang berupaya mendorong provider telekomunikasi untuk mendirikan menara atau Base Trnsceiver Station (BTS) di area tersebut.

Selanjutnya mengajukan penanganan area blank spot dan lemah sinyak telekomunikasi secara berkala ke Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Serta kami ajukan ke BAKTI (Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi) Komdigi untuk area non profit," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved