Berita Sidoarjo Hari Ini

Meresahkan, Pelaku Begal Payudara di Sidoarjo Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Pria 33 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Kota, Sidoarjo itu sekarang harus meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pelaku begal payudara ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo. 

"Korban spontan mengejar dan meneriaki pelaku ini maling saat dilecehkan."

"Sehingga warga sekitar yang ada di lokasi mengejar pelaku hingga tertangkap dan dibawa ke Polsek Candi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatannya, Nusron pun dijebloskan ke dalam penjara.

Dia dijerat dengan pasal 281 KUHP dan Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved