Berita Malang Hari Ini

Polres Malang Bongkar Komplotan Mucikari dan Cewek Open BO via Michat, Gadis Belia Dijual 300 Ribu

Polres Malang Bongkar Komplotan Mucikari dan Cewek Open BO via Michat, Gadis Belia Dijual 300 Ribu

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Para pelaku diamankan Satreskrim Polres Malang dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dan Eksploitasi Seksual Anak di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023). 

SURYAMALANG.COM - Komplotan mucikari asal Kabupaten Malang diringkus polisi usai ketahuan menyediakan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Ketiga mucikari tersebut adalah Alvian Teguh (25) warga Desa Sumberpucung dan Harnadi (21) warga Desa Trenyang. Keduannya berasal dari Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Selanjutnya ada Rizal Akbar (18) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada 11 Juni 2023 di salah satu penginapan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," ucap Wisnu dalam press conference di Polres Malang, Kamis (16/6/2023).

Dari laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan pemetaan di tempat yang diduga kerap digunakan lokasi prostitusi online.

Hingga akhirnya, polisi telah mengungkap jaringan prostitusi.

Saat itu polisi mengamankan ketiga pelaku di penginapan tersebut.

Selain itu, polisi juga mendapati tiga gadis di bawah umur, yaitu FE (17), RA (16), dan RT (19).

Bahkan polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi.

"Mereka diiming-imingi sejumlah uang dan keuntungan dengan melayani pria hidung belang," imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui ketiga pelaku menyediakan jasa prostitusi online ini melalui aplikasi MiChat.

Pelaku menawarkan tarif sekali main kepada korban senilai Rp 300 ribu.

Sedangkan pelaku akan mengambil keuntungan Rp 50 ribu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved