Berita Malang Hari Ini

Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram

Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram

Editor: Eko Darmoko
shutterstock
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Seorang guru ngaji di Kota Malang diciduk polisi terkait dugaan pencabulan terhadap murid perempuannya.

Guru ngaji itu berinisial DS, berusia 38 tahun. Sedangkan korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan RW 7 Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Peristiwa itu diketahui setelah ada warga yang melapor ke polisi.

Staf RW 7, Joko Sutrisno mengatakan, peristiwa itu diketahui pada Senin (19/6/2023) malam.

"Dapat laporan awal dari Ustad Novi."

"Dan hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB, langsung dikumpulkan  perangkat RW bersama DS di rumah Ketua RW untuk dimusyawarahkan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/6/2023).

Ia menerangkan, dugaan pencabulan itu terungkap saat salah satu warganya mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari.

"Pak B (inisial) ini penasaran, kenapa putrinya tidak mau mengaji selama beberapa hari dan hanya tidur saja."

"Lalu, Pak B tanya ke warga lain dan mendapati ada anak-anak yang lain juga tidak mau berangkat mengaji."

"Setelah itu, Pak B coba bertanya langsung ke anaknya. Akhirnya, si anak terus terang."

"Menurut informasi, pencabulan itu dengan memegang-megang atau meraba," bebernya.

Dirinya menerangkan, bahwa pihak RW memusyawarahkan permasalahan tersebut dan hasilnya DS harus meminta maaf kepada semua keluarga korban.

Namun, hasil musyawarah tersebut tidak disetujui oleh keluarga korban dan meminta permasalahan ditangani pihak berwajib

"Akhirnya, diambil keputusan bahwa kasus tersebut ditangani pihak kepolisian."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved