Berita Kota Batu Hari Ini

Pengamen asal Bengkulu Curi 4 Besi Penutup Saluran Drainase di Kota Batu

Pria berinisal AH berusia 33 tahun asal Bengkulu, karena terbukti mencuri dan menjual besi tutup saluran drainase atau grill drainase di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Polres Batu berhasil menangkap pria berinisal AH berusia 33 tahun asal Bengkulu, karena terbukti mencuri dan menjual besi tutup saluran drainase atau grill drainase di Kota Batu. Sehari-harinya AH tinggal di Bumiaji Kota Batu dan di sana ia sudah tinggal sejak satu tahun lalu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Polres Batu berhasil menangkap pria berinisal AH berusia 33 tahun asal Bengkulu, karena terbukti mencuri dan menjual besi tutup saluran drainase atau grill drainase di Kota Batu.

Sehari-harinya AH tinggal di Bumiaji Kota Batu dan di sana ia sudah tinggal sejak satu tahun lalu.

Seperti diketahui, pencurian besi penutup drainase di Kota Batu sudah marak sejak tahun lalu.

Selain merugikan Pemkot Batu, pencurian besi tutup drainase juga membahayakan pengendara, khususnya sepeda motor karena dapat membuat kendaraan terperosok.

Kepada petugas AH mengatakan aktivitasnya selama di Batu yakni menjadi pengamen. Namun saat terdesak, ia juga ‘nyambi’ mencuri tutup saluran drainase.

“Jadi tersangka ini ditangkap saat akan menjual barang curiannya pada 21 Juni 2023 lalu di Jalan Abdul Gani, Ngaglik Batu,” kata Kasi Humas Polres Batu, AKP Untung Siswanto, Minggu (25/6/2023).

AH juga mengaku selama di Kota Batu ia mencuri grill drainase sebanyak empat kali, sejak Maret 2023 lalu dan hasil curian dijual di beberapa titik, diantaranya di Jalan Agus Salim, Jalan Welirang serta Jalan Panglima Sudirman.

“Bilangnya harga satu besi grill Rp 150 ribu dan dia melakukan aksinya seorang diri,” jelasnya.

Dari data Dinas PUPR Kota Batu, sampai dengan saat ini sudah ada 156 grill drainase yang hilang dicuri, dengan nilai mencapai Rp 46 juta atau perbijinya sekitar Rp 290 ribu.

Akibat perbuatannya, AH terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved