Berita Malang Hari Ini
Awas! Ada 30 Perlintasan Tanpa Penjaga di Malang Raya, Perlintasan Sebidang Perlu Perhatian
94 perlintasan kereta api (KA) bersinggungan langsung dengan jalan dan pemukiman warga di Malang Raya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - 94 perlintasan kereta api (KA) bersinggungan langsung dengan jalan dan pemukiman warga di Malang Raya.
Mayoritas perlintasan tersebut berada di Kabupaten Malang, yaitu 61 perlintasan. Sedangkan 33 perlintasan berada di Kota Malang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94/2018, ada dua jenis perlintasan, yaitu perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang.
Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dan jalur KA berada dalam satu bidang tanah yang sama. Perlintasan tidak sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api tidak dalam bidang yang sama.
Dari dua jenis perlintasan tersebut, perlintasan sebidang perlu menjadi perhatian karena sering terjadi kemacetan, kecelakaan, atau bunuh diri.
Sesuai data Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, sebanyak 30 perlintasan tanpa penjaga di Malang Raya. Perlinciannya, 19 perlintasan di Kabupaten Malang, dan 11 perlintasan di Kota Malang.
Polres Malang mencatat ada dua kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang pintu di Kabupaten Malang pada tahun 2022, yaitu di perlintasan KA Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, dan di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
Pada 2023, ada dua kecelakaan di perlintasan KA, yaitu di perlintasan KA Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, dan kecelakaan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung.
"Memang sering terjadi kecelakaan di perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu," kata AKP Agnis Juwita Manurung, Kasatlantas Polres Malang kepada SURYAMALANG.COM beberapa waktu lalu.
Tidak adanya palang pintu bukan satu-satunya penyebab kecelakaan di perlintasan KA. Menurutnya, penyebab lain kecelakaan di perlintasan KA adalah pengendara kurang hati-hati saat melintas di perlintasan, terutama di perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
"Kami selalu koordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Malang terkait perlintasan tanpa palang pintu tersebut," imbuhnya.
Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hadi Sota mengatakan perlintasan tanpa palang pintu memang rawan kecelakaan. Menurutnya, pemasangan palang pintu harus sesuai dengan standar Ditjen Perkeretapian.
"Ada rumusannya di peraturan Ditjen Perkeretapian, yaitu volume KA dikali volume kendaraan yang melintas di perlintasan itu. Itu standarnya," ucap Hadi.
Sesuai UU Perkerataapian, pengendara atau pejalan kaki yang melintas di perlintasan sebidang harus mendahulukan KA. "Artinya, kalau kondisi aman, baru pengendara atau pejalan kaki bisa menyebrang. Karena status rel yang tertanam di perlintasan berbeda dengan tanah jalan. Tanah itu milik KA," paparnya.
Masyarakat tetap harus tertib aturan saat melintas di perlintasan KA yang dilengkapi palang pintu.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.