Berita Madiun Hari Ini

Dicekik Usai Berhubungan Intim di Kamar Kos, Aksi Keji Pria Beristri Bunuh Janda Muda di Madiun

Dicekik Usai Berhubungan Intim di Kamar Kos, Aksi Keji Pria Beristri Bunuh Janda Muda di Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
Ikbal Riskia tersangka pembunuhan janda muda Ponorogo, Miftachul Barokah, saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023). 

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (10/07/2023).

"Meski pelaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, namun yang bersangkutan mempunyai keluarga besar di Provinsi Riau," ujar Kompol Yulie.

Ditanya soal pembunuhan berencana, Kompol Yulie mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Bahkan, lanjut dia, petugas juga masih mencari barang berharga milik korban, yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Tersangka membawa kabur dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta,  2 buah handphone, serta sebuah kendaraan sport matik," urainya.

Atas tindak kejahatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan seutas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1  buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tanktop warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru.

"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," pungkas Kompol Yulie.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved