Berita Kota Batu Hari Ini

Pemkot dan DPRD Kota Batu Tetapkan Aturan untuk Tarik Pajak dan Retribusi

Di dalamnya mengatur jenis-jenis pajak (mencakup 8 jenis pajak) dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemkot Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu.

Menurut Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dibuat untuk mengatur soal pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih transparan untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di dalamnya mengatur jenis-jenis pajak (mencakup 8 jenis pajak) dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemkot Batu.

 


Delapan pajak itu yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). 

 


Sedangkan Retribusi yang dimaksud dalam Raperda ialah retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

 


“Ini nantinya akan berkontribusi dalam meningkatkan PAD, transparansi pengelolaan keuangan, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan tentunya pajak serta retribusi ini akan kembali untuk pembangunan Kota Batu,” kata Aries Agung Paewai, Selasa (11/7/2023).

 


Setelah disepakati Pj Wali Kota Batu dan DPRD Kota Batu, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya akan diserahkan ke Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 


“Jadi penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk telah dibahas dalam Rapat Kerja Pansus DPRD bersama dengan Tim Penyusun Peraturan Daerah dan SKPD terkait,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved