Berita Kediri Hari Ini

Warga Tergusur di Kediri Tuntut Rp 10,2 Miliar, Gugat Gubernur Jatim dan Direktur RS Daha Husada

"Damai tetap jalan walaupun palu akan diketok. Kalau sudah damai tidak jadi diputus berdasarkan putusan hakim tapi putusan perdamaian," tandasnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Aktifis GMBI unjuk rasa bersimpati kepada warga terdampak perluasan RS Daha Husada di PN Kota Kediri, Selasa (12/7/2023). 

"Damai tetap jalan walaupun palu akan diketok. Kalau sudah damai tidak jadi diputus berdasarkan putusan hakim tapi putusan perdamaian," tandasnya.

SURYAMALANG.COM, KEDIRI  - Warga yang telah tergusur dari rumah tempat tinggalnya di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri menggugat Gubernur Jatim dan Direktur RS Daha Husada senilai Rp 10.250.000.000.

Hal itu disampai Agustinus Jehandu, kuasa hukum warga tergusur perluasan RS Daha Husada Kota Kediri usai sidang di PN Kota Kediri, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan Agustinus Jehandu, ada 17 pemilik bangunan yang telah mengajukan gugatan perdata. "Nilai bangunan berbeda-beda sesuai dengan kondisi," jelasnya.

Agustinus Jehandu berharap semoga negara mempertimbangkan permintaan warganya. "Permintaan ini tidak mengada-ada, tapi permintaan yang wajar," jelasnya. 

Saat sidang Agustinus Jehandu juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim bahwa untuk perdamaian tetap jalan meski menjelang putusan majelis hakim.

Sebelumnya telah dilakukan sidang mediasi yang diwakili pengacara penggugat dan pihak tergugat satu dan dua. Namun hasilnya menemui jalan buntu.

"Damai tetap jalan walaupun palu akan diketok. Kalau sudah damai tidak jadi diputus berdasarkan putusan hakim tapi putusan perdamaian," tandasnya.

Sehingga harapan untuk perdamaian tetap jalan. Pihak penggugat masih menunggu tanggapan dari pihak tergugat.

"Satu -satunya alasan yang dipakai tidak ada rujukan, berarti tidak ada regulasi," jelasnya.

Agustinus mengetuk hati kepada negara supaya tuntutan warga penggugat diperhatikan agar diberi ganti rugi bangunan. Karena untuk membangun rumah dengan kondisi ekonomi saat ini sangat sulit.

"Kami mengharapkan negara benar -benar mempertimbangkan kepentingan dari warga," jelasnya.

Sebelum sidang juga berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Aksi ini bersimpati kepada warga terdampak agar mendapatkan ganti rugi bangunan.

Sidang gugatan warga terdampak dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,, sedangkan pihak tergugat diwakili Sigit Artantojati, Jaksa Kejari Kota Kediri selaku jaksa pengacara negera.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved