Berita Malang Hari Ini
Ratusan Bacaleg di Kota Malang Ajukan Perbaikan Dokumen Administrasi
KPU Kota Malang telah mencatat ada 689 bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh partai politik masing-masing.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menerima 577 dokumen bakal calon legislatif dari 18 partai politik untuk perbaikan dokumen persyaratan administrasi. Sebelumnya, KPU Kota Malang telah mencatat ada 689 bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh partai politik masing-masing.
Pengajuan perbaikan dokumen dilakukan sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli lalu. Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, ratusan bakal calon legislatif yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan administrasi itu hanya bisa melengkapi yang kurang saja.
"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan itu tidak bisa menambah atau mengganti, hanya melengkapi saja sesuai dokumen yang telah diserahkan," kata Aminah pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan data yang telah masuk, sejumlah bakal calon legislatif tersebut melengkapi surat keterangan sehat, legalisir fotokopi ijazah, memperbaiki nama di ijazah dengan KTP yang berbeda, surat keterangan sehat dan banyak lainnya.
"Surat keterangan sehat termasuk harus ada keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau BNN, juga harus sehat jasmani dan rohani, rohaninya juga itu kan biasanya di Rumah Sakit Saiful Anwar, RS Soepraoen, RS Karsa Husada kalau di Kota Batu, atau RS Jiwa," katanya.
Saat ini, masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang. KPU Kota Malang belum bisa mengetahui jumlah dari 689 bacaleg awal yang sudah memenuhi syarat. Hanya saja disebutkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 112 bacaleg yang mengundurkan diri atau memilih tidak memperbaiki dokumen persyaratan administrasi.
"Yang memenuhi dokumen persyaratan (awal) belum bisa diketahui karena kami belum mendata itu dan ini masih vermin dari perbaikan juga," katanya.
Lebih lanjut, nantinya setelah vermin akan ada tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Pada tahapan itu, KPU Kota Malang membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait kelayakan DCS untuk menjadi daftar calon tetap. Selain itu, masih ada tahapan lain seperti pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan hasil pemilu.
"Misal ada bacaleg yang pernah terpidana tapi belum memenuhi syarat, dan masyarakat mengetahui, itu bisa disampaikan ke KPU untuk dilaporkan, tetapi tentunya laporan resmi atau bersurat," katanya. (Benni Indo)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.