Berita Tulungagung Hari Ini

Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta

Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
ist
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum. Tersangka berinisial MVA (26),  warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.  

“Dia mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok dua kali. Dia juga mencekik korban,” sambung Amri.

 

Tidak sampai di situ, MVA juga mengambil pisau dapur dan mengarahkan pada Bunga.

 

MVA juga melayangkan sebuah pukulan ke arah mata kiri Bunga.

 

Bunga lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan dilakukan visum.

 

Hasilnya visum menunjukkan Bunga mengalami luka memar di mata kiri dan memar di kedua tangannya.

 

Pertimbangan Kejaksaan penghentian penuntutan, karena MVA baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 

Lalu ada perdamaian dari kedua pihak, MVA memberikan biaya pengobatan Rp 5.000.000.

 

“Korban juga tidak menuntut tersangka diproses di persidangan,” ungkap Amri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved