Berita Tulungagung Hari Ini
Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
ist
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum. Tersangka berinisial MVA (26), warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.
“Dia mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok dua kali. Dia juga mencekik korban,” sambung Amri.
Tidak sampai di situ, MVA juga mengambil pisau dapur dan mengarahkan pada Bunga.
MVA juga melayangkan sebuah pukulan ke arah mata kiri Bunga.
Bunga lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan dilakukan visum.
Hasilnya visum menunjukkan Bunga mengalami luka memar di mata kiri dan memar di kedua tangannya.
Pertimbangan Kejaksaan penghentian penuntutan, karena MVA baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lalu ada perdamaian dari kedua pihak, MVA memberikan biaya pengobatan Rp 5.000.000.
“Korban juga tidak menuntut tersangka diproses di persidangan,” ungkap Amri.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung Hari Ini
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.