Berita Tulungagung Hari Ini
Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
ist
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum. Tersangka berinisial MVA (26), warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.
Selain itu ancaman pidana yang dilakukan MVA tidak lebih dari 5 tahun.
Proses RJ juga direspon positif dengan bukti surat keterangan dari kepala desa, baik tersangka maupun korban.
Pengajuan RJ yang diajukan Kejari Tulungagung juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
"Sebelumnya tersangka sudah menjalani penahanan selama 2 bulan di Lapas Tulungagung," pungkas Amri.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung Hari Ini
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.