Berita Tulungagung Hari Ini

Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta

Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
ist
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum. Tersangka berinisial MVA (26),  warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.  

 

Selain itu ancaman pidana yang dilakukan MVA tidak lebih dari 5 tahun.

 

Proses RJ juga direspon positif dengan bukti surat keterangan dari kepala desa, baik tersangka maupun korban.

 

Pengajuan RJ yang diajukan Kejari Tulungagung juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. 

 


"Sebelumnya tersangka sudah menjalani penahanan selama 2 bulan di Lapas Tulungagung," pungkas Amri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved