Berita Tulungagung Hari Ini
Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.
Tersangka berinisial MVA (26), warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.
Proses hukum MVA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat mekanisme restorative justice (RJ), pada Jumat (14/7/2023).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya MVA dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaksanaan RJ hari ini merupakan tindak lanjut hasil vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari rabu lalu,” terang Amri.
Amri memaparkan, MVA menganiaya pacarnya, sebut saja Bunga, pada 22 Desember 2022 lalu pada pukul 01.30 WIB.
Saat itu MVA datang ke kamar pacarnya lalu mengajak berhubungan intim.
Namun Bunga menolak ajakan ini dan membuat MVA naik pitam.
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.