Berita Tulungagung Hari Ini

Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta

Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
ist
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum. Tersangka berinisial MVA (26),  warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.  

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.

Tersangka berinisial MVA (26),  warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama

 

Proses hukum MVA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat mekanisme restorative justice (RJ), pada Jumat (14/7/2023).

 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya MVA dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

“Pelaksanaan RJ hari ini merupakan tindak lanjut hasil vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari rabu lalu,” terang Amri.

 

Amri memaparkan, MVA menganiaya pacarnya, sebut saja Bunga, pada 22 Desember 2022 lalu pada pukul 01.30 WIB.

 

Saat itu MVA datang ke kamar pacarnya lalu mengajak berhubungan intim.

 

Namun Bunga menolak ajakan ini dan membuat MVA naik pitam.

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved