Berita Malang Hari Ini

Satreskrim Polres Malang Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Malang

Satreskrim Polres Malang baru saja melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan sopir ojek online yang bernama Apris Fajar Santoso

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Satreskrim Polres Malang Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Gojek di Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang baru saja melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan sopir ojek online yang bernama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaean, Kabupaten Malang, Selasa (18/7/2023). 

Dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Malang, ada 38 adegan yang dilakukan oleh kedua pelaku pembunuhan, yakni Exza Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudi dan Ahwan Nuhro (35) warga Desa/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Kedua pelaku memperagakan 38 adegan mulai dari rencana awal kedua pelaku memesan taksi online yang direncanakannya di sebuah warung kopi. 

Selanjutnya, mobil yang dipesan oleh kedua pelaku tiba di Jalan Raya Dilem, Kecamatan Kepanjen. Mereka memesan taksi online untuk tujuan ke Pantai Balekambang. 

Dalam adegan tersebut, korban selaku sopir taksi online digantikan oleh salah satu anggota polisi. Kemudian beberapa adegan selanjutnya diganti oleh boneka. 

Posisi tempat duduk pada saat kejadian, pelaku atas nama Exza duduk di samping korban. Sedangkan Ahwan duduk di belakang korban. 

Di tengah perjalanan, tepatnya masuk di wilayah Kecamatan Bantur, pelaku meminta korban untuk berhenti di musola.

Tak berhenti lama, kemudian mereka melanjutkam perjalanan. Kurang lebih jarak 100 meter dari musola, pelaku Ahwan mulai melakukan aksinya. 

Yakni ia mengeluarkan tali tampar kemudian menjerat leher korban hingga tewas. 

Sedangkan pelaku Exza dengan sigap menindih korban lalu mengambil alih kendali mobil. 

Exza berencana membuang tubuh korban ke Pantai Balekambang, namun kondisinya saat itu sedang ramai. 

Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan sampai ke Jurang Piket Nol, Kabupaten Lumajang.

Pelaku membuang jasad korban ke jurang. Kemudian mereka menutup jasad korban dengan rerumputan. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, jika proses rekonstruksi didampingi penasehat hukumnya, yakni Bambang Suherwono. 

"Rekonstruksi dilakukan sebanyak 38 adegan," terang Wahyu ketika dikonfirmasi. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved