Betrand Peto Batal Kolaborasi dengan Lesti Kejora, Ruben Onsu Punya Alasan Terkait Projek Anaknya
Penyanyi Betrand Peto batal kolaborasi dengan Lesti Kejora setelah sebelumnya sempat akan melakukan projek bersama.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tak hanya di Twitter, warganet di Instagram juga menyoroti hal yang sama.
'Cuma d indo pelaku kdrt d kasih panggung lagi ngeriiiii2 @officialmnctv,' ujar @zae****.
'Artis KDI RSDI,Primadona,Dmd masih banyak lohh. Kenapa harus artis Tv Sebelahh @officialmnctv,' tulis @helios*******.
'Yang bener aja dong bikin acara yg ada pelaku kdrtnya, walaupun mereka udah baikan dalam rumah tangganya tetep di blacklist harusnya muncul di tv, @kpipusat kok bisa2nya ngizinin ini sih,' kata @kykb******.
'Emang bisa masuk TV sekarang' ucap @eva.a******.
Lalu apa respon KPI?
Menanggapi hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali lembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio.
Termasuk soal pemberian ruang bagi para pelaku kekerasan ataupun pelecehan seksual, tampil di medium penyiaran.
Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Aliyah mengatakan, pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku KDRT atau pun kekerasan seksual akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat termasuk juga negara dalam menghentikan KDRT.
"Apalagi jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman KPI, Sabtu (22/7/2023). Kompas.com diminta mengutip dari keterangan itu.
Data dari Komisi Nasional Perempuan yang dirilis pada Maret 2023 lalu menunjukkan ada sebanyak 4.371 kasus yang dilaporkan di KPI.
Sebanyak 30 persen dari pengaduan itu merupakan kasus kekerasan terhadap istri.
"Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena gunung es," ujar Aliyah.
Baca juga: Tubuh Kurus Lesti Kejora saat Main Voli Jadi Sorotan, Istri Rizky Billar Gusar Disebut Gak Bahagia
Artikel Kompas.com 'Ramai soal Rizky Billar Muncul Lagi di Televisi, KPI Ingatkan Lembaga'.

Berkaca dari maraknya kekerasan yang masih diterima perempuan di ranah privat, Aliyah khawatir, kemunculan figur publik yang diketahui publik punya rekam jejak sebagai pelaku kekerasan akan menyurutkan semangat para korban kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya atas keadilan.
Sebab, pelaku kekerasan yang dikenal publik justru kembali mendapat tempat untuk eksis di televisi.
"Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi?” ujar Aliyah.
"Padahal, seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan juga penguatan pada publik yang saat ini memiliki awareness atau kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar mana pun juga," imbuhnya.
Menurut Aliyah, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” tandasnya.
Dilansir dari Kompas.com (30/9/2022), KPI sempat menegaskan agar lembaga penyiaran tidak lagi menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara dalam semua program siaran.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ungkap Komisioner KPI, Nuning Rodya.
Menurut Nuning, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tambah Nuning.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora pada 12 Oktober 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesty Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah Lesty Kejora melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.
Namun, laporan itu kemudian dicabut Lesty tak lama setelah penetapan tersangka.
VIRAL Begal Payudara Bikin Resah Wanita yang Sedang Lari Pagi, Pelaku Kini Ditangkap Polsek Wonocolo |
![]() |
---|
Bupati Malang Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Kecelakaan Honda PCX Vs Honda Supra di Kecamatan Baureno Bojonegoro, Tiga Pemuda Terkapar Luka-luka |
![]() |
---|
Kerusuhan di Lapas Bojonegoro, Polisi Sita 364 Gram Sabu-sabu dan 199 Ekstasi, 5 Napi Diperiksa |
![]() |
---|
Belasan Napi Dipindah Buntut Kerusuhan di Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Paket Narkoba di Plafon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.