Korupsi di Basarnas

BREAKING NEWS : Kepala Basarnas jadi Tersangka dalam OTT KPK , Suap dengan Kode DaKo Rp 5 Miliar

Henri Alfiandi langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (kiri) jadi Tersangka kasus suap dan Penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex. 

KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved