Berita Viral

Ending Cerita Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Akhirnya Bebas Usai Dipenjara

Ending cerita pegawai konter HP pencuri mi karena Lapar di Surabaya, akhirnya bebas usai dipenjara.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang/Tony Hermawan/Twitter/Canva.com
Galuh Firmansyah alias GF (kanan), surat viral yang ditujukan untuk Kapolri (tengah). Ending cerita pegawai konter HP, pencuri mi karena Lapar di Surabaya akhirnya bebas usai dipenjara 

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni. 

Menurut Roni, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Selama ini, GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya disidangkan.

Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma Royce mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, Rabu (26/7/2023).

Pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

Menulis Surat Pada Kapolri

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved