Berita Viral

Ending Cerita Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Akhirnya Bebas Usai Dipenjara

Ending cerita pegawai konter HP pencuri mi karena Lapar di Surabaya, akhirnya bebas usai dipenjara.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang/Tony Hermawan/Twitter/Canva.com
Galuh Firmansyah alias GF (kanan), surat viral yang ditujukan untuk Kapolri (tengah). Ending cerita pegawai konter HP, pencuri mi karena Lapar di Surabaya akhirnya bebas usai dipenjara 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network - Tony Hermawan

SURYAMALANG.COM, - Berikut ending cerita pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di minimarket Surabaya

Pelaku yang berprofesi sebagai pegawai konter HP itu akhirnya bebas setelah mencuri mi karena lapar

Pihak minimarket juga sudah bertemu dengan pelaku Galuh Firmansyah (25) untuk menyelesaikan masalah ini.

Galuh Firmansyah alias GF adalah pemuda yang tinggal di kawasan Kendangsari Surabaya.

Kasus pencurian bermula saat GF yang kerja di konter handphone tak kunjung menerima gaji.

Lantaran belum makan dua hari dan kelaparan, GF nekat melakukan aksi pencurian di minimarket pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Baca juga: Fakta-fakta Bebasnya Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Nyaris Dipenjara 5 Tahun

Baca juga: Momen Mencekam Wanita Diterkam Buaya, Masih Selamat Meski 1,5 Jam Tenggelam, Teman-temannya Panik

Baca juga: Kondisi Menyedihkan Bocah PAUD Dianiaya Guru Sampai Patah Tulang, Ibu Pilu Anak Trauma ke Sekolah

GF mencuri di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya

Dalam aksinya, GF mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mi instan.

Semua barang yang dicuri GF bila ditotal nilainya kurang lebih Rp100 ribu. 

Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya. (tony hermawan)

Apes tindakan GF ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar.

Polisi menjerat GF dengan Pasal 362 KUHP lalu perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF ditahan mengingat usianya sudah dewasa.

Selain itu, GF sudah pernah melakukan aksi serupa.

Meski demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket dengan penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved