Berita Malang Hari Ini
Subsidi Tak Kunjung Cair, Sopir Angkot Demo ke Balai Kota Malang
Pemkot Malang belum memenuhi janji pemberian subsidi untuk sopir angkutan kota (angkot).
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang belum memenuhi janji pemberian subsidi untuk sopir angkutan kota (angkot). Sopir angkot pun demonstrasi untuk menagih janji tersebut, Selasa (1/8).
Pemkot mengungkapkan janji pemberian subsidi sebesar Rp 300.000 untuk sopir angkot pada Juli 2023.
Subsidi tersebut merupakan bantuan dari Pemkot Malang atas kebijakan rekyasa lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage.
Sekretaris DPC Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang, Khabibi mengatakan Pemkot berjanji akan memberikan dana bantuan tersebut pada 4 Agustus.
"Kami akan berkumpul lagi pada 4 Agustus. Rencananya, pencairan bantuan pada tanggal itu," ujar Khabibi kepada SURYAMALANG.COM.
Sopir angkot juga menuntut kejelasan konversi penumpang bus sekolah ke angkot.
Sopir angkot menuntut konversi ini karena selama ini angkot tidak mendapat penumpang dari pelajar.
Sesuai janji Wali Kota Malang, Sutiaji, penumpang bus sekolah akan dialihkan ke angkot.
"Tapi sampai sekarang tidak ada penumpang dari pelajar. Makannya kami ke sini untuk masalah itu. Konversi bus belum terjadi," katanya.
Khabibi menduga ada penyalahgunaan bus sekolah. Modusnya, sekolah menggelar outing class atau kegiatan di luar kelas.
"Kami juga minta sopir angkot bisa membuat bukti jika menemukan penyalahgunaan bus sekolah, baik berupa foto atau video," terangnya.
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan Pemkot harus menata ulang mekanisme penyaluran subsidi sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penataan ulang inilah yang menyebabkan penyaluran subsidi telat.
Erik memastikan Pemkot tidak mengubah kebijakan untuk penyaluran subsidi kepada sopir angkot. Pemkot Malang tetap akan menyalurkan subsidi tersebut.
"Kami memberikan subsidi untuk meringankan operasional angkot. Pemberian tersebut karena ada pandemi, kenaikan BBM, dan kebijakan rekayasa lalu lintas untuk kepentingan umum," terang Erik.
Menurut Erik, rekomendasi dari BPK tersebut agar bantuan subsidi tepat sasaran.
Sopir angkot yang akan menerima subsidi harus melampirkan STNK, BPKB, uji kir, dan izin trayek.
"Penerima bantuan ini memang angkot yang legal. Agar subsidi tepat sasaran, harus ada STNK, BPKB, uji kir, dan izin trayek. Kami sudah laporkan ke auditor dan BPK, sehingga kami akan salurkan subsidi lagi," katanya.
Terkait bus sekolah, Erik mengungkapkan awalnya bus sekolah agar wali murid tidak terbebani biaya transportasi anak-anak saat berangkat maupun pulang sekolah.
Tapi, kebijakan ini membuat sopir angkot kehilangan pelanggan. Pasalnya, pelajar beralih naik bus sekolah.
Akhirnya Pemkot mengubah kebijakan dengan cara mengalihkan subsidi dari bus sekolah ke angkot.
Tapi, rencana pengalihan subsidi tersebut harus diperkuat dengan kebijakan yang sampai sekarang belum ada kepastian.
"Kami perlu waktu untuk menata regulasi. Angkot kan ada trayeknya, dan sopir angkot harus mengikuti trayek. Kalau keluar trayek, malah melanggar. Ini yang harus ditata," ungkapnya.
Rencananya regulasi tersebut harus memastikan angkot memiliki tujuan ke sekolah sehingga pelajar nyaman.
Kalaupun harus keluar dari trayek, perlu regulasi yang pasti agar tidak disebut pelanggaran.
"Sekolah kan belum tentu masuk di dalam trayek angkot. Kalau angkot harus keluar, maka harus dilakukan harmonisasi regulasi," ungkap Erik.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.