Praktik SIM C Pola Angka 8 Diubah

BREAKING NEWS : Ujian Praktik SIM C Jalur Pola Angka 8 Akhirnya DIUBAH, Tapi Baru di Jakarta

Tak akan ada lagi ujian praktik SIM C mengendarai motor di jalur pola angka 8 dan jalur zig zag yang selama ini jadi momok

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
dOK, POLRI
Pola ujian praktek SIM C jalur model Angka 8 akhirnya diubah. Seperti ini pola jalur baru yang akan digunakan untuk menguji kemampuan warga yang mengajukan mendapatkan SIM C 

SURYAMALANG.COM - Kontroversi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor untuk jalur pola angka 8 dan zig zag akhirnya diubah.

Jadi tak akan ada lagi praktik mengendarai motor di jalur model atau pola angka 8 dan jalur zig zag bagi mereka yang mengajukan permohonan pembuatan SIM C.

Perubahan pola praktik ujian SIM C mulai dijalankan di Jakarta dan sekitarnya.

 

Baca juga: Video Viral Jenderal Polisi Gagal Lalui Pola Angka 8 Ujian SIM C, Disebut 6 Kapolsek Juga Gagal

 

Perubahan konsep ujian praktek untuk mendapatkan SIM C tanpa ada lagi jalur model angka 8 ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo .

Instruksi perubahan kokonsep ujian praktik SIM C itu tak lepas dari banyaknya keluhan masyarakat.

Sudah menjadi rahasia umum jika ujian praktik SIM C untuk berkendara di jalur model angka 8 menjadi momok.

Mayoritas warga yang pengajukan permohonan SIM C selalu gagal karena momok jalur pola angka 8 itu.

Sampai-sampai muncul pendapat jika ujian jalur model angka 8 dan zig zag sengaja dibuat untuk menggagalkan peserta ujian dan jika peserta ujian ingin lulus harus melalui jalur belakang dengan membayar sejumlah nominal.

Stigma itu yang coba dihapus seiring dengan mengganti atau mengubah pola ujian praktek untuk untuk mendapatkan SIM C

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut perubahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023) besok.

"Besok pagi pelaksanaanya sudah di mulai. Besok pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksankan juga," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Latif turut menyebut kebijakan ini merupakan syarat pembuatan SIM bagi pemotor yang baru yang berdasar perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

"Iya tindak lanjut perintah Kapolri. Dari Korrlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru," ucapnya.

Adapun jalur ujian praktek itu akan dibuat lebih mudah dibanding sebelumnya namun tetap melihat aspek keselamatan pengendara.

"Intinya ada beberapa dianggap sulit sehingga tetapi tidak kurangi keselamatan dan keahliannya. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomidir di situ," tuturnya.

Ujian praktek untuk SIM C tersebut yang tadinya menggunakan jalur angka 8 dan zig zag akan dirubah menjadi bentuk huruf F. 

 
Lalu, untuk jalur lintasannya dibuat lebih lebar dari ukuran lama.

Ukuran lama tadinya hanya 1,5 kali lebar kendaraan, kini dirubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Baca juga: Terungkap 13 Kali Gagal Praktek SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik

Perintah Kapolri Sejak Bulan Juni

Instruksi perubahan pola ujian praktek SIM C yang menyulitkan, khususnya untuk jalur model angka 8 dan jalur zig zag sebenarnya sudah jadi instruksi Kapolri sejak bulan Juni 2023.

Kapolri menyoroti soal ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sulit dan meminta segera ada perubahan untuk menyesuaikan kondisi.

Instruksi supaya ada perubahan konsep ujian praktek SIM C itu dikatakan Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).

"Kalo kita liat, pembuatan SIM juga masih sulit. laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya, dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan," kata Listyo.

Contoh ujian praktek yang sulit menurut Listyo adalah soal tes berjalan dengan rintangan dengan angka delapan dan zig zag.

"Saya minta Kakor (Kakorlantas) tolong untuk lakukan perbaikan. yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucapnya.

Lebih lanjur, Listyo berseloroh jangan sampai ketika rintangan yang sulit tersebut bisa dilalui oleh pembuat SIM, akan membuat pengendara seperti pemain sirkus.

"Saya kira kalo saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20. bener nggak? nggak percaya? kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji," ungkapnya.

"Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus jadi hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," sambungnya.

Di sisi lain, Listyo juga mengatakan pihaknya untuk mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. enggak tes, malah lulus. ini harus dihilangkan," tukasnya.

Ujian praktik SIM C di Satpas SIM Polres Malang Kota.
Ujian praktik SIM C di Satpas SIM Polres Malang Kota. (polres)

Viral Emak- Emakdi Gresik Anaknya Gagal 13 Kali Ujian SIM C

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat viral keluhan emak-emak di Gresik yang anaknya gagal dalam ujian praktek IM C hingga 13 kali.

Emak-emak itu, Marita Sani (42) mengaku sudah 13 kali anaknya gagal praktek SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik.

Saat ditemui di kediamannya, Jalan Emerald, Perum Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik. Marita mengaku sempat emosi di Satpas Satlantas Polres Gresik.

"Selama ini anak saya 12 kali berangkat sendiri, kemarin ke 13 kali sama saya," kata Marita Sani.

Marita datang ke Satpas Satlantas Gresik bersama dua anaknya.

Saat mengetahui putranya gagal, Marita langsung meminta putranya menjaga si adik yang paling kecil.

Marita langsung masuk ke ruang Satpas Satlantas Polres Gresik seorang diri.

"Saya mau ke Kasatlantas pengen diskusi, SOP berapa kali uji sim ini, ternyata  tidak ada kasatlantasnya. Saya marah lah tidak ditemui," ujarnya.

Bagian Baur SIM akhirnya mendatanginya. Marita mengaku tetap ingin bertemu Kasatlantas.

Dia ingin menanyakan terkait himbauan Kapolri terkait ujian praktek SIM mengapa tidak ditindaklanjuti.

Marita sendiri mengaku anaknya gagal praktek SIM karena truma.

Pasalnya, Marita pernah berurusan dengan polisi terkait UU ITE pada tahun 2019 lalu.

"Mungkin anak saya trauma, karena saya pernah berurusan dengan polisi jadi gagal terus," kata Marita.

Usai perdebatan di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik. Putranya yang bernama Nur Muhammad Rivaldi berusia 22 tahun mendapatkan SIM C beserta SIM suaminya yang telah habis.

 

Mengenai, alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar.

Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya. 

Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.

Sepertinya, lanjut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda. 

Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol).

Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya. 

"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelasnya. 

M Taslim menjelaskan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum. 

Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.

Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali. 

"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," tegasnya. 

Berkaca dari adanya video viral tersebut. M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang.

SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.

Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral 

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved