Praktik SIM C Pola Angka 8 Diubah

Bentuk Lintasan Ujian Praktik SIM C Baru, Pola Angka 8 dan Zig Zag Diganti Pola S Seperti Sirkuit

Perubahan bentuk pola jalur berkendara pengganti pola angka 8 dan zig zag dalam ujian praktik SIM C pun telah ditetapkan, petunjuk dari Korlantas

|
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Dok.Polri
Bentuk pola jalur untuk ujian praktik SIM C tersebut yang tadinya menggunakan jalur angka 8 dan zig zag akan diubah menjadi bentuk huruf S, seperti sirkuit dengan jalur yang lebih lebar 

SURYAMALANG.COM - Ujian praktik SIM C berupa berkendara di jalur lintasan pola Angka 8 dan zig zag akhirnya diubah.

Perubahan bentuk pola jalur berkendara pengganti pola angka 8 dan zig zag dalam ujian praktik SIM C pun telah ditetapkan

Pola baru pengganti pola angka 8 itu akan mulai diterapkan untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Emak-emak Protes Kapolri, Anaknya Gagal Ujian Praktek SIM Sebanyak 13 Kali

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut perubahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023) besok.

Belum diketahui apakah pola baru ujian praktik untuk mendapatkan SIM C itu juga akan segera diterapkan di Jawa Timur.

Lalu seperti apa bentuk lintasan atau jalur ujian praktir SIM C pengganti pola angka 8 dan zig zag itu?

Merunut dari keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pola jalur baru yang akan diterapkan bakal lebih mudah.

Adapun jalur ujian praktek itu akan dibuat lebih mudah dibanding sebelumnya namun tetap melihat aspek keselamatan pengendara.

"Intinya ada beberapa dianggap sulit sehingga tetapi tidak kurangi keselamatan dan keahliannya. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomidir di situ," tutur, Latif.

Bentuk jalur lintasan ujian praktik SIM C nantinya akan seperti lintasan sirkuit. 

Bentuk pola jalur untuk ujian praktik SIM C tersebut yang tadinya menggunakan jalur angka 8 dan zig zag akan dirubah menjadi bentuk huruf S. 

Jalur lintasannya dibuat lebih lebar dari ukuran lama.

Ukuran lebar lintasan yang tadinya hanya 1,5 kali lebar kendaraan, kini dirubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

"Besok pagi pelaksanaanya sudah di mulai. Besok pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksankan juga," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Latif turut menyebut kebijakan ini merupakan syarat pembuatan SIM bagi pemotor yang baru yang berdasar perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved