Berita Surabaya Hari Ini
Dampak Negatif SIM Seumur Hidup Menurut Pakar Hukum dan Tranportasi dari Unair Surabaya
Bagus Oktafian mendukung jika petugas mencabut masa berlaku SIM dari orang yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Karena, hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengawasan, sebagaimana kewenangan Polri, berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Tentang pelayanan publik.
"Namun, bagaimana jika dalam perjalanan waktu, si pemilik SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah, orang ini akan diberikan SIM selamanya. Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," tegasnya.
Sementara itu, pendapat lain mengenai wacana pemberlakuan SIM seumur hidup ini juga disampaikan oleh seorang pengamat Transportasi Unesa, Prof Dadang Supriyanto.
Bahwa, SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga diperlukan adanya kompetensi khusus melalui serangkaian prosedur dan tahapan yang berlaku, dalam proses pemerolehannya.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Prof Dadang.
Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM perlu adanya uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan lainnya.
Hal ini dikarenakan, dalam prinsip fundamental angkutan jalan, terdapat empat pilar penting yang menyangganya, yaini manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu,di harapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," jelasnya.
Menurut Prof Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun.
Kondisi kemampuan mengemudi dari seseorang itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan selama berkendara. Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.
Dadang ini mengatakan, terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, diharapkan bisa mengikuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan, berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini, secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain," pungkasnya.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.