Ojek Online Kerja 12 Jam, Pengamat: Pemerintah Tak Mungkin Atur Jam Kerja
Aturan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol). Aturan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Regulasi ini mengatur tentang jam kerja, komisi, sampai perlindungan bagi pengemudi ojol. Jika aturan ini telah selesai, maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati.
Di antara aturan dalam draf Permenaker tersebut adalah terkait jam kerja. Kemnaker mengusulkan jam kerja ojek online maksimal 12 jam per hari.
"12 jam itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang," kata Dita Indah Sari, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (3/8).
Setiap dua jam setelah narik, pengemudi mendapat hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara dan agar tidak kelelahan dalam bekerja.
"Setiap 2 jam mereka harus boleh beristirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres, apalagi jika kendaraannya motor," terang Dita.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksoni mengatakan sebaiknya pengaturan regulasi jam kerja ini dibicarakan dengan asosiasi ojol dan penyedia aplikasi ojol.
Selama ini ojol tidak pernah terikat dengan jam kerja, namun ojol memiliki target poin yang ditetapkan oleh penyedia aplikasi ojol.
Jika ditetapkan jam kerja, ojol minta ada mekanisme yang jelas terkait hal ini. "Kami perlu tahu seperti apa jam kerja yang di maksud. Ini perlu rumusan detail supaya tidak merugikan driver," kata Igun.
Igun mengatakan jangan sampai pengaturan jam kerja ini sampai merugikan pengemudi.
Dalam rumusanya, jam kerja ojol dapat dibuat maksimal 12 jam. Namun dengan catatan jika belum mencapai target, pengemudi ojol masih boleh untuk bekerja.
"Karena kadang driver ojol lebih banyak menunggu order, dan mereka tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.
Menurutnya, driver ojol juga perlu jaminan sosial. Igul mengusulkan regulasi ini juga mengatur terkait jaminan kecelakaan kerja sampai jaminan kematian bagi ojol.
"Kami juga mengharapkan sama seperti yang diberikan ke buruh, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, perusahaan aplikasi bisa membantu membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi ojek online," papar Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai pemerintah tidak mungkin dapat mengatur jam kerja ojek online. Sebab, ojek online merupakan pekerjaan yang memang memerlukan fleksibelitas jam kerja.
Pengendara Honda Vario Asal Surabaya Mendadak Meninggal Dunia di Menganti Gresik |
![]() |
---|
Meresahkan Pengguna Jalan Exit Tol Madiun, Petugas Mengamankan Pengemis yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Edukasi Mitigasi Bencana, Basarnas dan Pelajar SMP 3 Kota Malang Gelar Simulasi Gempa |
![]() |
---|
Bangun Bangsa Oleh Bentoel Group Luncurkan Empower Academy Bersama Petani Milenial Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Pelayanan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang Dianggap Belum Memuaskan, Masih Banyak Keluhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.