Ojek Online Kerja 12 Jam, Pengamat: Pemerintah Tak Mungkin Atur Jam Kerja
Aturan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Editor:
Zainuddin
"Yang dibutuhkan jenis pekerjaan fleksibelitas ini adalah perlindungan terkait kesehatan dan perlindungan eksploitasi dari perusahaan. Inilah yang diperlukan," kata Tadjudin.
Menurutnya, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol, seperti kepastian diberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah dapat mengatur skema pembayaran jaminan sosial ini.
"Berapa persen yang di tanggung ojol, dan berapa persen perusahaan. Jangan lupa, pemerintah bisa memberikan subsidi untuk perlindungan ojol," papar Tadjudin.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pengendara Honda Vario Asal Surabaya Mendadak Meninggal Dunia di Menganti Gresik |
![]() |
---|
Meresahkan Pengguna Jalan Exit Tol Madiun, Petugas Mengamankan Pengemis yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Edukasi Mitigasi Bencana, Basarnas dan Pelajar SMP 3 Kota Malang Gelar Simulasi Gempa |
![]() |
---|
Bangun Bangsa Oleh Bentoel Group Luncurkan Empower Academy Bersama Petani Milenial Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Pelayanan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang Dianggap Belum Memuaskan, Masih Banyak Keluhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.