Ojek Online Kerja 12 Jam, Pengamat: Pemerintah Tak Mungkin Atur Jam Kerja

Aturan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/kolase
Ilustrasi. 

"Yang dibutuhkan jenis pekerjaan fleksibelitas ini adalah perlindungan terkait kesehatan dan perlindungan eksploitasi dari perusahaan. Inilah yang diperlukan," kata Tadjudin.

Menurutnya, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol, seperti kepastian diberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah dapat mengatur skema pembayaran jaminan sosial ini.

"Berapa persen yang di tanggung ojol, dan berapa persen perusahaan. Jangan lupa, pemerintah bisa memberikan subsidi untuk perlindungan ojol," papar Tadjudin.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved