Berita Sidoarjo Hari Ini

Pesta Miras Campur Potas, Kuli Bangunan Bunuh Penjual Nasi Bebek di Sidoarjo Gegara Sepeda Motor

Pesta Miras Campur Potas, Kuli Bangunan Bunuh Penjual Nasi Bebek di Sidoarjo Gegara Sepeda Motor

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Tersangka pembunuhan terhadap sepupunya sendiri saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo 

"Besok paling dia sudah sadar," ujar pelaku sambil mengajak dua temannya meninggalkan korban yang tergeletak di kamar kontrakannya.

Pelaku juga berpesan kepada dua temannya itu agar tidak bercerita ke siapapun terkait peristiwa ini.

Pelaku sendiri sempat mengemasi botol dan sisa miras di rumah itu.

Dimasukkan ke dalam tas ransel, kemudian dibawanya pergi.

Selain itu, Rully juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk handphone, dompet, dan sepeda motor Jupiter MX W 5123 PO milik korban.

Empat hari berselang, Jumat (4/8/2023) jenazah korban ditemukan oleh keluarganya sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar tidur.

Keluarga mencari karena beberapa hari korban tidak bisa dihubungi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari sana kemudian dialakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban yang diketahui mengalami lebam akibat proses pembusukan, dan diketahui ada beberapa barang korban yang hilang.

Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi, sampai akhirnya dalam penyelidikan itu petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut di tempat kos di kawasan Rangkah Kidul.

Kepada polisi, tersangka Rully mengaku sudah menyiapkan racun sejak sehari sebelumnya.

Potasium dan serbuk pembersih lantai diakuinya sisa dari Jakarta saat dia bekerja bangunan di sana.

Serbuk itu dicampur dan sengaja disiapkan untuk meracun korban dengan modus mengajaknya minum arak bersama.

"Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa ini.

Termasuk sepeda motor dan handphone milik korban, tas yang dipakai beraksi, sisa serbuk potas yang dipakai meracun korban, miras, dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved