Breaking News

Berita Viral

Viral Curhat 4 Santriwati di Semarang Diberi Makanan Basi, Sampai Nangis-nangis Ngaku Tak Kuat

Media sosial digegerkan dengan curhat 4 santriwati diberi makanan basi yang merupakan santri dari Mahad Al Jamiah UIN Walisongo Semarang. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
TikTok
Viral Curhat 4 Santriwati di Semarang Diberi Makanan Basi 

Seperti diketahui, korban BT menghembuskan nafas terakhirnya di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, punggung, dan dada pada Selasa (7/3/2023) malam. Sebelum meninggal dunia, korban BT sempat pingsan dan dilarikan ke puskesmas.

Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media mengungkapkan, sembilan orang tersangka itu terdiri dari lima santri berusia dewasa dan empat tersangka santri lainya berusia di bawah umum atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Ketika mengetahui ada kehilangan sesuatu barang (uang) yang hilang, dipanggil, karena mungkin mbulet, atau mungkin tidak mengaku, ataupun memang mungkin tidak terbukti, atau mungkin bahasa korban tidak pas yang disampaikan kepada para pelaku, akhirnya terjadi penganiayaan,” ungkap Wiwit.

Kelima santri tersangka berusia dewasa itu kini ditahan di Polres Bangkalan. Mereka yakni berinisial NH (19), warga Desa Kombangan Kecamatan Geger, GAD (19), warga Desa/Kecamatan Arosbaya, UD (20), warga Desa Klapayan Kecamatan Sepulu, ZA (20), Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, ZL (19), warga Desa Campor Kecamatan Geger.

Sementara empat tersangka lainnya yang berusia di bawah umur dikirim ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Mereka yakni berinisial AZ (17), warga Desa Kombangan Kecamatan Geger, RR (17), warga Desa Glegge Kecamatan Arosbaya, RM (17), warga Desa Plakaran Kecamatan Arosbaya, dan WY (17), warga Desa Campor Kecamatan Geger.

“(Pencurian) itu kan masih dugaan, jangan main hakim sendiri. Biarkan polisi yang bekerja untuk mencari siapa pelaku. Belum tentu yang dituduhkan itu benar pelakunya, yang membuktikan adalah kepolisian. Bukan dengan main hakim sendiri hingga meninggal dunia seperti itu,” pungkas Wiwit.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Wiwit menyebutkan, munculnya tambahan tersangka lain bisa saja dimungkinkan. Barang bukti yang disita yakni sepotong pakaian warna putih lengan panjang milik korban.

Atas tindakan main hakim sendiri tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (edo/ahmad faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved