Jokowi Komentari Mengenai Diskon Gede-gedean MA untuk Ferdy Sambo Cs

Jokowi mengomentari langkah MA yang mengobral diskon terkait kasasi yang diajukan para terpidana kasus kematian Brigadir J.

Editor: rahadian bagus priambodo
Kompas.com/Ardito Ramadhan
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan ke arah warga saat blusukan di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu (21/6/2023). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengomentari langkah Mahkamah Konstitusi (MA) yang mengobral diskon terkait kasasi yang diajukan para terpidana kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

MA memberikan potongan hukuman kepada Ferdy Sambo Cs.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diputuskan tak jadi dihukum mati.

Hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan mantan atasan Brigadir J yang saat itu menjadi ajudan.

MA membuat putusan pada Rabu (8/8/2023).

Jokowi mengaku menghormati keputusan MA. Kepala Negara juga mengajak semua masyarakat untuk menghormati keputusan MA.

“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Presiden Jokowi saat menjajal LRT Jabodebek bersama para artis, Kamis (10/8/2023).

MA bukan cuma mendiskon hukuman Ferdy Sambo, tapi juga untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo mendapat diskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Diskon gede-gedean itu membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa.

Bahkan ayah Brigadir J terguncang seusai mengetahui hukuman Ferdy Sambo Cs didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan dalam laporan Live Facebook Tribun Jambi pada Rabu (9/8/2023) di rumah orang tua Brigadir J di Jambi.

Terlihat hanya ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, yang mampu meladeni awak media.

Sementara Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hanya mau mengurung diri di dalam rumah seusai mendapatkan informasi hukuman Ferdy Sambo Cs diringankan oleh Mahkamah Agung. (*)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved