Berita Viral

Hotman Paris Heran Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Jadi Tersangka: Negeri Aneh

Pengacara kondang Hotman Paris heran dengan kasus pria kalungkan bendera merah putih ke leher anjing jadi tersangka dan ditahan polisi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Hotman Paris Heran Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Jadi Tersangka 

Bendera ini awalnya untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, kini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria ini sendiri terancam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved