Berita Bangkalan Hari Ini
Air Sabun Bekas Mandikan Mayat untuk Tidurkan Pemilik Sapi, Maling Juga Rekam Video saat Beraksi
Dua maling sapi di Bangkalan menggunakan teknik mistis untuk membuat lelap pemilik rumah. Mereka menyiramkan air sabun bekas untuk memandikan mayat.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
Dua maling sapi di Bangkalan menggunakan teknik mistis untuk membuat lelap pemilik rumah. Mereka menyiramkan air sabun bekas untuk memandikan mayat.
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Maling sapi berinisial MA (22), warga Desa Pakong Kecamatan Modung, Bangkalan, ternyata merekam video saat dia bersama temannya berinisial FS menuntun dua sapi curian pada malam hari.
MA ditangkap pada 16 Agustus 2023 di Lombok Timur, NTB. Awalnya, dia kabur ke Bali menumpang truk, lalu naik pesawat udara ke Lombok setelah temannya, FS, ditangkap polisi.
“Kami memeriksa ponsel tersangka MA dan menemukan tiga video. Rekaman tiga video itu kami juga jadikan barang bukti bersama dua ekor sapi, sebuah gembok rusak, dan dua utas tali tampar,” kata Kapolsek Galis, Iptu Achmad Affandi saat berada di Mapolres Bangkalan, Senin (21/8/2023).
Affandi juga membawa tersangka MA yang tampak tertatih setelah timah panas menerjang kaki kirinya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan, komplotan maling sapi tersebut menggunakan cara unik untuk membuat korban atau pemilik sapi tertidur lelap saat para pelaku beraksi.
“Saat pemeriksaan ada modus yang unik, jadi rumah korban disiram menggunakan air sabun bekas untuk memandikan mayat. Dengan alasan bisa menidurkan korban-korban pemilik sapi yang menjadi sasaran,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.
Baca juga: 5 Polisi Bangkalan Terbang ke Lombok Demi Ringkus Maling Sapi Milik Petani Kecil

Saat ini, lanjut Febri, pihaknya tengah memburu rekan FS dan MA dalam kasus pencurian hewan ternak sapi. Para pelaku lain yang ditetapkan DPO yakni berinisial MS, HL, HR, S dan FR.
Komplotan tersebut disebut mencuri sapi milik dua petani berinisial SF (43) dan MST (41). Keduanya sesama warga Desa Kranggan Timur Kecamatan Galis, Bangkalan.
“Kami juga menguak fakta bahwa mereka tidak melakukan sendiri, ada temannya yang sekarang DPO karena di TKP lain melakukan pencurian motor di satu TKP dengan mengambil dua motor. Kami terus mengembangkan aksi pencurian komplotan ini,” pungkas Febri.
Pelaku MA dan FS saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.