Berita Surabaya Hari Ini

Malam Ini, Bekas Bupati Bangkalan Divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya

Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menerima suap Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pembacaan vonis bagi bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada malam hari, Selasa (22/8/2023) pukul 19.39 WIB. Ia didakwa menerima suap Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023. 


Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.


Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.


"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). 


Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023). 


Hasilnya, bekas Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 


Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 


Bekas Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan. 


Kemudian, bekas Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 


Dan, bekas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com
http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com (KLIK)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved