Berita Malang Hari Ini

Bayi Perempuan yang Dibuang di Malang Diadopsi Kepala Desa Harjokuncaran, Ibu Bayi Bakal Menyesal

Bayi perempuan yang dibuang oleh ibunya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan akan diadopsi oleh Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Bayi perempuan yang dibuang ibunya di Malang sedang dalam perawatan di Puskesmas Sumbermanjing Wetan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Alaesha Lena Agustin, bayi perempuan yang dibuang oleh ibunya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan akan diadopsi oleh Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono. 

Bayi perempuan yang baru lahir itupun kini sudah dirawat oleh Arif Sujono.

Jika proses adopsi bayi telah tuntas, dapat dipastikan keinginan orangtua si bayi yang ingin mengambil kembali bayi itu setelah 6 tahun, seperi surat wasiat  yang dituliskan tidak akan terwujud.

Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang Depan Teras Warga Harjokuncaran, Orangtua Tinggalkan Surat Wasiat

Sementara itu proses hukum bagi orangtua bayi yang tega membuangnya kini masih ditangani pihak kepolisian.

Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heri Yani Suprapto ketika dikonfirmasi oleh Surayamalang.com membenarkan wacana adopsi bayi Alaesha Lena Agustin oleh kepala Desa.

"Bayi dalam keadaan sehat. Dan sudah dirawat Kepala Desa Harjokuncaran," ucap Heri, Minggu (27/8/2023). 

Sementara itu, terkait orang tua atau ibu yang sengaja membuang bayi perempuan tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Dan untuk tersangka hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Perkembangan lanjut akan kami informasikan," jelasnya. 


Secara terpisah, Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono, membenarkan jika bayi perempuan tersebut saat ini tengah dirawat. 

Ia menerangkan kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat. Sembari dirawat, ia menunggu proses penyelidikan dari kepolisian selesai.

Untuk selanjutnya, bayi tersebut akan diadopsi oleh Arif.

Arif menjelaskan asalannya ingin mengadopsi bayi yang dibuang itu tak lepas dari posisinya sebagai pemangku wilayah, ia ingin bertanggung jawab atas kehidupan si bayi.

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa keluarga, termasuk istri dan anak tidak mempermasalahkan untuk mengadopsinya. 

Namun, sesuai dengan isi surat wasiat dari orang tua yang mengatakan bahwa 5 sampai 6 tahun ke depan akan kembali menemui bayi tersebut, Arif mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Pasalnya ia akan mengadopsi bayi itu secara legal.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved