Berita Kota Batu Hari Ini

Reduce, Reuse, Recycle Harus Jadi Metode Bereskan Masalah Sampah di Kota Batu

TPS3R kembali digeliatkan setelah warga Tlekung sekitar TPA emosi hingga memblokade jalan masuk menuju TPA sebulan lalu. 

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
Prokopim Batu
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai saat di TPA Tlekung Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu tengah gencar mengaktifkan Tempat Pembuangan Sampah dengan Metode Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di desa/kelurahan Kota Batu.

TPS3R kembali digeliatkan setelah warga Tlekung sekitar TPA emosi hingga memblokade jalan masuk menuju TPA sebulan lalu. 

 


Diharapkan dengan adanya TPS3R di masing-masing Desa/Kelurahan, akan dapat mengurangi ‘beban’ sampah yang masuk ke TPA Tlekung, terlebih mulai Rabu (30/8/2023) besok, DLH Kota Batu mulai memberlakukan peraturan sampah yang boleh masuk ke TPA hany sampah residu.

 


“Dewan akan mengusulkan menganggarkan setiap kecamatan ada 1 TPA, seperti di Tlekung sudah ada, di Kecamatan Batu, di Kecamatan Bumiaji nanti kami wacanakan akan dibuatkan di daerah Giripurno. Kemudian tiap-tiap desa kelurahan ada TPS3R, yang mana di TPS3R ada pembiayaan rutinitas, sehingga dianggarkan di dinas terkait, mungkin melalui Perwali desa-desa untuk pembiayaan TPS3R, sehingga TPA3R tidak berhenti, karena selama ini ada TPS3R tidak berjalan karena tidak ada anggaran untuk rutinitasnya. Kami di dewan juga akan membuat aturan termasuk menganggarkan pembiayaan untuk TPS3R. Saya kira apabila ini terpenuhi akan dapat menyelesaikan masalah sampah di Kota Batu,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari kepada Suryamalang.com, Selasa (29/8/2023).

 


Khamin menegaskan, persoalan sampah yang sudah terjadi di Kota Batu selama bertahun-tahun tak bisa jika hanya diselesaikan atau ditumpukan pada satu orang saja, dalam hal ini Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

 


“Masalah sampah ini tidak diselesaikan seperti membalikan telapak tangan, artinya butuh waktu dan proses harus dilalui. Waktu satu bulan tentu tidak mungkin akan selesai. Tidak bisa diselesaikan satu orang saja dalam hal ini Pj Wali Kota saja, tapi semua masyarakat harus terlibat, terutama warga sekitar dan dinas terkait, dan semu unsur yang ada di Kota Batu,” ujarnya.

 


Khamim juga menyayangkan keputusan Aries Paewai yang menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota apabila tak dapat menyelesaikan persoalan sampah TPA Tlekung dalam kurun waktu 1 bulan, dan Rabu (30/8/2023) besok menjadi batas terakhir.

 


“Kami juga menyesalkan Wali Kota meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini. Seharusnya minimal 3 bulan untuk menyelesaikan masalah sampah, itu baru ada gambaran untuk kedepannya,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved