Berita Surabaya Hari Ini

Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar.Rayu Jaksa Agar Tidak Bongkar Arsip WhatsApp

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim senilai Rp 39,5 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, merasa percaya diri membantah dakwaan korupsi Rp 39,5 miliar. Namun, dia tak berkutik ketika jaksa mengancam akan membongkar salinan percakapan WhatsApp Sahat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 


"Saya tidak ingin buka semua barang bukti (BB), tapi saya ingin anda jujur, hilang atau sengaja diganti untuk berkomunikasi dengan seorang lainnya," cecar JPU Arif. 


Dan, Sahat sempat tak bergeming dengan pertanyaan menggoda dari JPU. Sahat tegas, tidak sedang merekaya apa-apa


"Tidak," tegas Sahat. 


Namun, saat JPU Arif kembali berupaya menjebol tembok tebal alibi Sahat beserta rentetan dalihnya, dengan sedikit mengultimatum membuka semua barang bukti percakapan elektronik ponsel milik Sahat yang hilang. 


Ternyata, hanya dalam hitungan detik. Sahat akhirnya, menyerah untuk memohon kesediaan JPU untuk tidak membongkar barang bukti elektronik tersebut. 


Dan akhirnya, Sahat menjelaskan, peristiwa sesungguhnya pada tahun 2020 sehingga membuat dirinya hanya menggunakan satu ponsel. 


"Jangan gitu. Saya memang tahun 2020 punya persoalan pribadi, yang kemudian hampir mengganggu keberadaan saya. Dan semenjak itu, saya ingin mengakhiri semuanya. Dan saya juga kebetulan hilang, jadi sekalian saya pakai nomor baru. Jadi saya mohon (jangan diungkap BB)," ungkap Sahat. 


Sementara itu, seusai sidang, awak media berupaya mengonfirmasi Sahat mengenai keterangannya selama persidangan, termasuk dengan penyebab dirinya memutuskan menggunakan satu ponsel. Sahat memilih bungkam. 


"No comment ya," ujar Sahat saat langkah kakinya sempat dicegat oleh kerumunan awak media di lorong ruang sidang. 


Lalu, di lain sisi, JPU KPK Arif mengungkapkan, pernyataan bermuatan logika menjebak yang sedikit bermuatan intimidasi tersebut, merupakan siasat dari pihaknya menggali kejujuran pernyataan terdakwa Sahat. 


Pasalnya, sepanjang jalannya sidang, menurutnya, terdakwa Sahat kerap mengubah-ubah pernyataan dan jawaban saat dicecar oleh majelis hakim ataupun pihaknya JPU. 


"Kita tadi hanya mencoba untuk memberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan pengakuan yang jujur dalam persidangan ini karena berkali-kali terdakwa kita tahu berubah-ubah," ujar Arif setelah persidangan. 


"Contohnya mengaku tidak pernah memberikan karangan bunga sama sekali tapi faktanya dia buat karangan bunga. dan di lain waktu ada bukti elektronik yang muncul dan dia mau nggak mau Akhirnya mengaku," tambahnya. 


Dakwaan yang telah disusunnya atas kasus ini, telah didukung oleh berbagai alat bukti; saksi yang dapat didengar pernyataannya. Termasuk, BB percakapan elektronik antara terdakwa dengan pihak lain. 


Sehingga, Arif selalu menekankan kepada terdakwa agar menyampaikan pernyataan secara jujur di depan persidangan, meskipun itu rasanya demikian pahit. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved