Berita Pasuruan Hari Ini

Polisi Pasuruan Akan Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Pemalsuan Tanda Tangan Pengacara di BAP

#PASURUAN - Klien kami juga mengalami luka. Makanya, ia melaporkan balik pihak Supardi. Namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Wiwik Tri Haryati (kiri) dan Elisa Andarwati (kanan) saat menunjukkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertuang dalam BAP. 


Sebelumnya, Kapolsek Lekok dan anggotanya dilaporkan atas tuduhan diskriminatif dalam perkara dugaan pembacokan yang terjadi di Alastlogo, Kecamatan Lekok.


Ia memandang, ada sikap diskriminatif. Sebab, hanya laporan Supardi yang diterima. Sementara laporan dari kliennya tidak diproses lebih lanjut.


“Klien kami juga mengalami luka. Makanya, ia melaporkan balik pihak Supardi. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, justru klien saya yang dijadikan tersangka,” terangnya.  

Hingga akhirnya menjadi terdakwa. Menurutnya, ini menjadi sesuatu yang aneh, sebab mereka sama - sama mengalami luka bacok. 

Dasar inilah yang membuatnya memilih untuk melaporkan ke Divpropam Jatim. Ia berharap, ada tindaklanjut dari Propam Polda Jatim. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved