Breaking News

Berita Pasuruan Hari Ini

Polisi Pasuruan Akan Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Pemalsuan Tanda Tangan Pengacara di BAP

#PASURUAN - Klien kami juga mengalami luka. Makanya, ia melaporkan balik pihak Supardi. Namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Wiwik Tri Haryati (kiri) dan Elisa Andarwati (kanan) saat menunjukkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertuang dalam BAP. 

“Klien kami juga mengalami luka. Makanya, ia melaporkan balik pihak Supardi. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, justru klien saya yang dijadikan tersangka,” terangnya.  

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Dugaan ketidakprofesionalan anggota Polsek Lekok dalam melaksanakan tugasnya menangani perkara semakin terkuak secara perlahan. 


Beberapa waktu lalu, Kapolsek Lekok dan anggotanya sudah dilaporkan ke Propam Polda Jatim terkait kasus pembacokan berdarah di Alastlogo awal tahun ini. 


Kapolsek dan anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, maladministrasi atau pengondisian dalam perkara kasus pembacokan berdarah itu. 


Belum selesai dengan laporan itu, sekarang, kejanggalan penanganan perkaran penganiayaan berat itu sudah muncul lagi ke permukaan. 


Elisa Andarwati, salah tim penasehat hukum terdakwa kasus pembacokan berdarah itu mengaku kecewa dengan sikap kepolisian dalam perkara ini. 

Ia kecewa karena ada tanda tangannya dalam penunjukkan penasehat hukum di BAP tersangka. Ia merasa tidak pernah mendampingi tersangka pada saat BAP dibuat.

Ada dugaan pemalsuan tanda tangannya yang tertuang di dalam BAP LP /4/I/2023. Jatim/Res Pas Kita/Sek LKK tanggal 27 Januari 2023 atas nama terlapor Sugiantoro.  

"Dalam surat kuasa itu diduga tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah merasa mendampingi para tersangka tapi tanda tangan saya ada,” lanjutnya. 


Oleh karenanya, ia juga akan berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim untuk tindak pidana umumnya. Sedangkan profesi, kita adukan ke Propam Polda Jatim. 


"Ada dua laporan yang akan kita laporkan ke Polda Jatim terkait hal ini. Pertama terkait pemalsuan tanda tangan, kedua soal etik ke Propam,” sebutnya. 


Terpisah, Wiwik Tri Hariyati kuasa hukum empat tersakwa kasus pembacokan berdarah itu menyanyangkan sikap ketidakprofesional polisi dalam kasus ini. 


Di sisi lain, ia juga mengaku sudah diperiksa penyidik Propam Polda Jatim terkait laporannya yang sudah dilayangkan beberapa hari lali. 


“Benar hari saya diperiksa untuk dimintai penyidik propam Polda Jatim. Terkait aduan yang saya buat beberapa hari lalu," kata Wiwik. 


Ia menyebut, ada lima materi pertanyaan. Semuanya seputar aduan tersebut. Ia berharap penyidik Propam Polda Jatim serius menindaklanjuti laporannya ini. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved