Berita Malang Hari Ini

VIDEO - Wajah-wajah 39 Orang Bermasalah Soal Narkoba di Markas Polres Malang

#MALANG - 9 tersangka di antaranya satu orang penanam ganja, 33 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan tujuh tersangka berstatus sebagai pemakai.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
purwanto
Petugas kepolisian Polres Malang mengamankan para tersangka hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Mapolres Malang, Jawa Timur, Jumat (1/9/2023). Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengamankan 39 tersangka dari 34 kasus narkoba selama 12 hari operasi Tumpas Semeru. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu-sabu 81,72 gram, Ganja 1.450,97 gram serta 10 tanaman ganja, Inex 157 butir, dan Pil Double L 26.741 butir. 

#MALANG - 9 tersangka di antaranya satu orang penanam ganja, 33 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan tujuh tersangka berstatus sebagai pemakai.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Satu di antaranya ditemukan kasus penanam ganja. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, dari 34 kasus yang diungkap terdapat 39 tersangka.

Ke-39 tersangka saat itu juga dihadirkan pada press release ungkap kasus di Mapolres Malang yang diselenggarakan pada Jumat (1/9/2023).

"34 kasus tersebut semuanya kami naikkan semua ke tahap penyidikan. Kemudian kami hadirkan 39 tersangka," ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan 39 tersangka di antaranya satu orang penanam ganja, 33 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan tujuh tersangka berstatus sebagai pemakai.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.

Di antaranya, sabu seberat 81,72 gram, pil inex 157 butir, pil LL 26.741 butir, dan  10 tanaman ganja.

"Dapat saya tekankan, bahwa obat terlarang bisa dikategorikan mulai merambah di wilayah Kabupaten Malang," terangnya.

Termasuk, kasus yang jarang ditemui di Kabupaten Malang ini, terkait penanaman ganja. 

Di mana tersangka berinisial D (36) asal Tirtoyudo. Ia menanam tanaman ganja yang ia dapatkan dari biji yang ia beli secara ranjau.

"Jadi tersangka ini membeli ganja dari seseorang sistemnya ranjau, saat itu ada bijinya yang kemudian ia tanam," ungkapnya.

Dikatakan Wisnu, tersangka menanam ganja di belakang rumah yang ia tanam di pot.

Tersangka, baru setahun ini menaman ganja. Kemudian hasil panen ganja akan ia konsumsi sendiri dan dijual.

"Ganja uang ditanam juga dijual. Untuk harganya tidak ditentukan, jika ada yang membeli Rp 200 ribu juga dilayani," imbuhnya.

Selanjutnya, kasus ini masih dilakukan pengembangan. Wisnu mengimbau, kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang untuk menghindari hal yang berbau narkoba.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved