Berita Malang Hari Ini
VIDEO - Wajah-wajah 39 Orang Bermasalah Soal Narkoba di Markas Polres Malang
#MALANG - 9 tersangka di antaranya satu orang penanam ganja, 33 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan tujuh tersangka berstatus sebagai pemakai.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
#MALANG - 9 tersangka di antaranya satu orang penanam ganja, 33 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan tujuh tersangka berstatus sebagai pemakai.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Satu di antaranya ditemukan kasus penanam ganja.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, dari 34 kasus yang diungkap terdapat 39 tersangka.
Ke-39 tersangka saat itu juga dihadirkan pada press release ungkap kasus di Mapolres Malang yang diselenggarakan pada Jumat (1/9/2023).
"34 kasus tersebut semuanya kami naikkan semua ke tahap penyidikan. Kemudian kami hadirkan 39 tersangka," ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan 39 tersangka di antaranya satu orang penanam ganja, 33 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan tujuh tersangka berstatus sebagai pemakai.
Selanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Di antaranya, sabu seberat 81,72 gram, pil inex 157 butir, pil LL 26.741 butir, dan 10 tanaman ganja.
"Dapat saya tekankan, bahwa obat terlarang bisa dikategorikan mulai merambah di wilayah Kabupaten Malang," terangnya.
Termasuk, kasus yang jarang ditemui di Kabupaten Malang ini, terkait penanaman ganja.
Di mana tersangka berinisial D (36) asal Tirtoyudo. Ia menanam tanaman ganja yang ia dapatkan dari biji yang ia beli secara ranjau.
"Jadi tersangka ini membeli ganja dari seseorang sistemnya ranjau, saat itu ada bijinya yang kemudian ia tanam," ungkapnya.
Dikatakan Wisnu, tersangka menanam ganja di belakang rumah yang ia tanam di pot.
Tersangka, baru setahun ini menaman ganja. Kemudian hasil panen ganja akan ia konsumsi sendiri dan dijual.
"Ganja uang ditanam juga dijual. Untuk harganya tidak ditentukan, jika ada yang membeli Rp 200 ribu juga dilayani," imbuhnya.
Selanjutnya, kasus ini masih dilakukan pengembangan. Wisnu mengimbau, kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang untuk menghindari hal yang berbau narkoba.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.