Berita Malang Hari Ini

Polisi Lakukan Pendalaman di Gelar Perkara Kedua Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Satreskrim Polres Malang akan melakukan gelar perkara khusus kedua terkait laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Polres Malang usai melakukan gelar perkara khusus dengan pelapor laporan model B 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang akan melakukan gelar perkara khusus kedua terkait laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan pada Senin (4/9/2023).

Namun gelar perkara kali ini tidak melibatkan pihak pelapor maupun penasihat hukum seperti halnya gelar perkara khusus pertama yang dilakukan pada Jumat (1/9/2023). 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, gelar perkara kedua ini dilakukan secara internal ditingkat kepolisian. 

"Gelar perkara kedua akan melibatkan penyidik, pengawas internal maupun pengawas eksternal sesuai dengan peraturan kabareskrim yang baru," ucap Wahyu. 

Dilanjutkan Wahyu, gelar perkara khusus ini akan dilakukan pendalaman dari hasil gelar perkara pertama yang disampaikan oleh penasehat hukum pelapor. 

Dari hasil pendalaman nantinya akan diketahui langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian dalam menangani perkara laporan model B ini. Termasuk apakah laporan ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan. 

"Tentunya hasil kesimpulan (dari gelar perkara pertama) akan dilakukan pada sesi pendalaman," jelasnya. 

Sebelumnya, pelapor dari Devi Athok dan Rizal Putra Pratama beserta penasehat hukum dari tim TATAK memenuhi undangan Polres Malang untuk melaksanakan gelar perkara. 

Gelar perkara yang melibatkan pihak pelapor ini merupakan bentuk transparansi dari pihak kepolisian untuk memberikan pemahaman pada pelapor dan penasehat hukum. 

Gelar perkara memakan waktu kurang lebih delapan jam, dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selama gelar perkara, Wahyu menambahkan, pihaknya menjelaskan secara rinci dan detail. Di mana ada 70 slide materi yang disampaikan.

"Kami sajikan dan kami ulas secara lengkap beserta seluruh penyidik dan pelapor, tujuannya untuk memberikan transparansi," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved