Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Inilah Larangan bagi ASN dalam Menggunakan Sosmed yang Dikeluarkan Bawaslu Batu
Bawaslu Kota Batu mengingatkan kepada ASN Kota Batu agar bijak dalam menggunakan sosial media (sosmed).
Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemilu 2024 kurang 161 hari lagi. Jelang Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ASN Kota Batu agar bijak dalam menggunakan sosial media (sosmed).
Beberapa hal dilarang dilakukan ASN Kota Batu, khususnya dalam memberikan dukungan bagi para calon yang akan berlaga dalam panggung Pemilu.
Mulai dari Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kab/Kota, Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota.
“Dalam bersosmed membuat postingan, memberikan like, memberikan komentar, share postingan, bergabung di grup pemenangan dsn tindakan lainnya yang menguntungkan atau merugikan calon atau paslon tertentu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto kepada Suryamalang.com, Selasa (5/9/2023).
Aturan tersebut tertuang dalam Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawau Negeri Sipil Pasal 5 Huruf n Angka (5) PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selain itu juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan lainnya Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Apabila terbukti melanggar, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagaimana Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kota Batu menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dan bijak dalam bermedia sosial serta patuh terhadap ketentuan Undang-Undang dan Peraturan dalam Tahapan Pemilihan Umum 2024.(myu)
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.