Berita Malang Hari Ini

Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Malang Kota Amankan 26 Tersangka Narkoba

Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran, berhasil mengamankan puluhan tersangka narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Semeru 2023.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma saat menunjukkan barang bukti narkoba dan tersangka narkoba hasi Operasi Tumpas Semeru 2023. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran, berhasil mengamankan puluhan tersangka narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Semeru 2023.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2023 berlangsung mulai Senin (14/8/2023) hingga Jumat (25/8/2023).

"Target Operasi (TO) sebanyak 3 orang. Namun, kami berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus,"

Jadi, ada 20 kasus yang masuk non TO berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu (6/9/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, dari 23 kasus yang diungkap berhasil diamankan sebanyak 26 tersangka.

"Dengan perincian, untuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan 3 tersangka,"

"Kemudian Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka," bebernya.

BuHer juga menerangkan, dari jumlah 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.

"Untuk peranan para tersangka ini bermacam-macam. Dengan perincian, 4 orang adalah pengedar, kurir 7 orang, dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk profesinya, rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga," jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.

Dirinya juga menambahkan, sebanyak 26 tersangka itu dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

"Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, BuHer juga mengklaim bahwa telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

"Kalau kita lihat dari hasil barang bukti yang diamankan, setidaknya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved