Berita Surabaya Hari Ini

Bekas Bupati Sidoarjo Terima Sogokan Rp 44 Miliar, Para Camat Iuran Mulai Rp 100 Ribuan

Saiful Ilah menerima uang sogok dari pejabat bawahannya, Direksi BUMD, hingga pengusaha sampai Rp 44 miliar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). 


"Gak ada pengaruhnya, apakah dengan tidak memberikan iuran itu, ada paksaan, juga gak ada. Apakah ada pengaruh pada jabatan, juga tak ada," dalih Mustofa Abidin, di luar ruang sidang pada awak media. 


Mengenai alasan tidak melaporkan pemberian uang dari para Camat itu ke KPK, Mustofa berdalih, terdakwa tidak mengetahui hal tersebut. Penjelasan lengkap mengenai ketidaktahuan itu, sudah disampaikan dalam eksepsi pada sidang sebelumnya. 


"Sudah disampaikan dalam eksepsi. Pak Bupati benar-benar enggak tahu, dan si pemberi sebenarnya tahu atau enggak bahwa pemberian itu sebenarnya harus dilaporkan," pungkasnya. 


Sebelumnya, agenda sidang yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta ini, memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari bekas camat di Kabupaten Sidoarjo


Mulai dari Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo; Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono; Abu Dardak, Camat Sedati dan, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu. 

Menurut keempat saksi tersebut, terdapat iuran rutin setiap bulan dengan nilai Rp 100 ribu yang disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo, yang diwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku. 

Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM. 

Dlam persidangan, terungkap uang itu untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat oleh terdakwa. 

Mantan Camat Sidoarjo, Agustin Iriani, mengatakan, iuran rutin sebulan sekali senilai Rp 100 ribu. Kemudian, iuran insidentil senilai Rp 500 ribu. 

Kesemua uang iuran tersebut digunakan keperluan kegiatan internal para Camat, SKPD. Kemudian, acara lelang bandeng. Termasuk kegiatan perayaan ultah Bupati di Pendopo Bupati Sidoarjo, kala itu. 

"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di Pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," ujar Agustin. 


Selain iuran yang disepakati secara tidak tertulis atau sukarela tersebut. Agustin mengungkapkan, pihaknya juga pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp 2 juta sebagai pemberian langsung kepada terdakwa Saiful Ilah

Perempuan berkerudung hijau tersebut mengungkapkan, uang tersebut murni sebagai pemberian titipan darinya kepada Saiful Ilah untuk dapat digunakan dalam setiap kegiatan sosial Bupati Sidoarjo kala itu. Yakni menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan. 


"Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim di kecamatan Sidoarjo. Saya menyampaikan sedikit ikut memberikan (uang Rp 2 juta) pada anak yatim itu karena pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," terangnya. 


Uang tersebut diwadahinya dalam amplop putih dan diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja Bupati Sidoarjo

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved