Lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung, Link Pendaftaran dan Kualifikasi S1 yang Dibutuhkan

Lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung, link pendaftaran dan kualifikasi S1 yang dibutuhkan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi PNS dan situs BKN. Lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung, link pendaftaran dan kualifikasi S1 yang dibutuhkan 

Lowongan ini tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

S1 Hukum
S1 Hukum Bisnis
S1 Hukum Keperdataan
S1 Hukum Otonomi Daerah
S1 Hukum Pidana Ekonomi
S1 Hukum Syari'ah
S1 Muamalat Jinayat
S1 Hukum dan Kewarganegaraan
S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
S1 Hukum Kebijakan Publik
S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

Baca juga: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS atau ASN, TNI, Polri , Simak di Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Artikel SerambiNews.com 'Pendaftaran CPNS 2023, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi'.

Syarat Umum CPNS Mahkamah Agung 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved