Berita Malang Hari Ini

Pengadilan untuk Riky Febrianca, Terdakwa Pembunuh Calon Suami dari Mantan Pacar di Malang

#MALANG - Riky Febrianca (24), terdakwa pembunuh Aji Wahyu Nurcahyono (24) yang akan menikahi mantan pacar Riky Febrianca.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
Ibunda mendiang Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asal Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, memegang foto anaknya saat hadir di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9/2023) siang. Aji Wahyu Nurcahyono dibunuh oleh Riky Febrianca (24) asal Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Riky Febrianca (24) asal Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (13/9/2023) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan surat dakwaan perkara pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asal Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.

Pembunuhan terjadi di Jembatan Araya, Kota Malang.

Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Jaksa Moh Heriyanto mengatakan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif.

"Yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Semuanya, merupakan dakwaan alternatif," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (13/9/2023).

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa pun mengakui dan tidak mengajukan keberatan.

"Terdakwa mengakui dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, sidang selanjutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (25/9/2023) mendatang," jelasnya.

Moh Heriyanto menerangkan, dalam sidang selanjutnya, akan menghadirkan beberapa saksi baik  teman korban maupun teman terdakwa.

"Dalam sidang selanjutnya, menghadirkan saksi baik teman korban maupun teman terdakwa. Jadi, yang mengetahui mulai dari berselisih paham sampai terjadi pembunuhan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum dari keluarga korban, Ronaldo Lega Laot berharap agar terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami berharap, pelaku dapat dipidana dengan dakwaan Pasal 340 KUHP. Karena menurut kami dan faktanya, ini adalah pembunuhan berencana. Dan kami juga berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Pantauan TribunJatim.com, ibu korban datang langsung ke PN Malang untuk melihat jalannya persidangan tersebut. Dengan berlinang air mata, ia tetap tegar sambil memegangi erat foto korban.

Seperti diberitakan, Riky Febrianca tega menghabisi nyawa Aji Wahyu Nurcahyono pada Kamis (1/6/2023) malam di Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya Kecamatan Blimbing) Kota Malang.

Dari kronologi yang didapat, ketika itu korban dan pelaku janjian bertemu di Jembatan Araya sekitar pukul 23.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved